Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan

  • PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan

     Jamsbondx updated 12 years, 3 months ago 13 Members · 37 Posts
  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 1:50 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    sebenernya cuma tekhnis aja kok rekan.
    antara pajak yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung karyawan
    antara dititip sama menitip tetep juga perusahaan yang membayarkan. kira kira begitu nggak …..mohon analisanya

    bisa dijelaskan menggunakan ilustrasi dan penjurnalannya?

    Salam

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:52 pm
    Originaly posted by concatenate:

    mencoba menjawab…

    Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.

    Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
    cth:
    B. Gaji
    Hut gaji / kas bank
    Hut pph

    sehingga pelunasannya
    Hut pph
    kas bank

    Jika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.

    CMIIW

    ujung ujungnya Hutang PPH 21 lawan transaksinya tetep aja Biaya …..rekan, makanya nanti di SPT badan akan ada koreksi Fiskal . Tergantung Deductible PPH 21 yang di tanggung Perusahaan apa NonDeductible PPH 21 yang di tanggung Karyawan….mohon koreksinya…

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:59 pm

    Contoh Jurnal

    saat Hutang

    Hutang atas Biaya Gaji (K) Rp. 100.000.000
    Belanja Pegawai (D) Rp. 100.000.000

    Hutang atas PPH 21 (K) Rp. 1.000.000
    Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000

    Saat Pelunasan :

    Pelunasan atas Gaji

    Kas / bank (K) Rp. 101.000.000
    Hutang Gaji (D) Rp. 100.000.000
    Hutang PPH 21 (D) Rp. 1.000.000

    Mohon Koreksi

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    ujung ujungnya Hutang PPH 21 lawan transaksinya tetep aja Biaya …..rekan, makanya nanti di SPT badan akan ada koreksi Fiskal . Tergantung Deductible PPH 21 yang di tanggung Perusahaan apa NonDeductible PPH 21 yang di tanggung Karyawan….mohon koreksinya…

    maaf, saya belum mudheng…
    yang dikoreksi itu yang mana?

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 2:03 pm

    apakah metode yang digunakan antara ini :

    Originaly posted by jamsbondx:

    Originaly posted by concatenate:
    mencoba menjawab…

    Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.

    Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
    cth:
    B. Gaji
    Hut gaji / kas bank
    Hut pph

    sehingga pelunasannya
    Hut pph
    kas bank

    Jika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.

    CMIIW

    dengan ini :

    Originaly posted by jamsbondx:

    Contoh Jurnal

    saat Hutang

    Hutang atas Biaya Gaji (K) Rp. 100.000.000
    Belanja Pegawai (D) Rp. 100.000.000

    Hutang atas PPH 21 (K) Rp. 1.000.000
    Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000

    Saat Pelunasan :

    Pelunasan atas Gaji

    Kas / bank (K) Rp. 101.000.000
    Hutang Gaji (D) Rp. 100.000.000
    Hutang PPH 21 (D) Rp. 1.000.000

    Mohon Koreksi

    apakah sama?
    Mohon pencerahannya

    Salam

  • syarief

    Member
    5 September 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000

    ditanggung karyawan tp jurnalnya kok ada beban pph 21??????

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah sama?
    Mohon pencerahannya

    Salam

    iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.

    mohon koreksi

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 2:23 pm
    Originaly posted by syarief:

    Originaly posted by jamsbondx:
    Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000

    ditanggung karyawan tp jurnalnya kok ada beban pph 21??????

    mohonj koreksi itu jumlahnya Rp. 1.000.000 untuk Beban PPH 21

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 2:27 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Originaly posted by hanif:
    apakah sama?
    Mohon pencerahannya

    Salam

    iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.

    kesimpulannya PPH 21 tetap menjadi biaya perusahaan

  • syarief

    Member
    5 September 2012 at 2:27 pm

    iya tp yang 1.000.000 kan mengurangi take home pay jadi gak boleh dijadikan beban

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Originaly posted by hanif:
    apakah sama?
    Mohon pencerahannya

    Salam

    iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.

    mohon koreksi

    misal begini :

    cara 1 pajak ditanggung perusahaan
    Gaji………………………………………. …10.000.000
    PPh21 ditanggung perusahaan……..1.000.000 +
    Total beban gaji…………………………11.000.000

    Saat beban gaji diakui
    Beban gaji………………………11.000.000
    ………hutang Gaji…………………………………….10. 000.000
    ………hutang PPh 21……………………………….. 1.000.000

    cara 2 pajak ditanggung karyawan
    Gaji karyawan…………………………10.000.000
    PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
    Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000

    Saat beban gaji diakui
    Beban gaji………………………10.000.000
    ………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
    ………hutang PPh 21………………………………..1.000.000

    bukankah pencatatannya seperti ini rekan james…?

    Pertanyaan saya, yang mana yang dikoreksi?

    Salam

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    cara 2 pajak ditanggung karyawan
    Gaji karyawan…………………………10.000.000
    PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
    Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000

    Saat beban gaji diakui
    Beban gaji………………………10.000.000
    ………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
    ………hutang PPh 21………………………………..1.000.000

    bukankah pencatatannya seperti ini rekan james…?

    Pertanyaan saya, yang mana yang dikoreksi?

    Salam

    betul pak

    Jurnal tersebut sudah benar, dan pada waktu koreksi fiskal sbb:

    1. Atas biaya gaji tidak ada koreksi atau deductible
    2. Atas hutang pph 21 tersebut tidak perlu dikoreksi sebab bukan masuk kedalam laba rugi melainkan neraca bukan? koreksi fiskal bertujuan untuk mendapatkan Pendapatan Kena Pajak, pendapatan itu didapat dari laba rugi.
    3. Andaikan pph 21 ditanggung oleh perusahaan (tax allowance) biaya ini juga dikoreksi positif atau non-deductible sebab bersifat natura.

    Sebagai tambahan jika ditanggung perusahaan jurnalnya sbb:

    Pada saat terjadi beban:
    Dr. Tax Allowance
    Cr. Tax Art. 21 Payable

    Pada saat terjadi pembayaran (sebelum tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak):
    Dr. Tax Art. 21 Payable
    Cr. Cash

  • ginanjar_yusuf

    Member
    5 September 2012 at 3:57 pm

    menjadi biaya hanya jika pph 21 itu ditunjang oleh perusahaan. bukan dipotong atau pun ditanggung…

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Sebagai tambahan jika ditanggung perusahaan jurnalnya sbb:

    Pada saat terjadi beban:
    Dr. Tax Allowance
    Cr. Tax Art. 21 Payable

    Originaly posted by hanif:

    Saat beban gaji diakui

    Apakah kalau saya include kan seperti ini nggak benar?
    Beban gaji………………………11.000.000
    ………hutang Gaji…………………………………….10. 000.000
    ………hutang PPh 21……………………………….. 1.000.000

    Atau harus dibuat seperti ini :
    Beban gaji………………………………………. …………….10.000.000
    PPh Pasal 21 karyawan dibayarkan perusahaan…..1.000.000
    ………hutang Gaji………………………………………. ……………………..10. 000.000
    ………hutang PPh 21………………………………………… ………………… 1.000.000[/quote]

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 September 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Atau harus dibuat seperti ini :
    Beban gaji………………………………………. …………….10.000.000
    PPh Pasal 21 karyawan dibayarkan perusahaan…..1.000.000
    ………hutang Gaji………………………………………. ……………………..10. 000.000
    ………hutang PPh 21………………………………………… ………………… 1.000.000

    [/quote]
    kalau seperti ini, artinya PPh ditanggung perusahaan.
    Beban PPh 21 bakal dikoreksi nantinya.

    kalau PPh 21 dipotong dari gaji karyawan seperti ini :

    Originaly posted by hanif:

    cara 2 pajak ditanggung karyawan
    Gaji karyawan…………………………10.000.000
    PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
    Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000

    Saat beban gaji diakui
    Beban gaji………………………10.000.000
    ………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
    ………hutang PPh 21………………………………..1.000.000

    yang mananya yang dikoreksi?

    Salam

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now