Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
- Originaly posted by jamsbondx:
sebenernya cuma tekhnis aja kok rekan.
antara pajak yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung karyawan
antara dititip sama menitip tetep juga perusahaan yang membayarkan. kira kira begitu nggak …..mohon analisanyabisa dijelaskan menggunakan ilustrasi dan penjurnalannya?
Salam
- Originaly posted by concatenate:
mencoba menjawab…
Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.
Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
cth:
B. Gaji
Hut gaji / kas bank
Hut pphsehingga pelunasannya
Hut pph
kas bankJika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.
CMIIW
ujung ujungnya Hutang PPH 21 lawan transaksinya tetep aja Biaya …..rekan, makanya nanti di SPT badan akan ada koreksi Fiskal . Tergantung Deductible PPH 21 yang di tanggung Perusahaan apa NonDeductible PPH 21 yang di tanggung Karyawan….mohon koreksinya…
Contoh Jurnal
saat Hutang
Hutang atas Biaya Gaji (K) Rp. 100.000.000
Belanja Pegawai (D) Rp. 100.000.000Hutang atas PPH 21 (K) Rp. 1.000.000
Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000Saat Pelunasan :
Pelunasan atas Gaji
Kas / bank (K) Rp. 101.000.000
Hutang Gaji (D) Rp. 100.000.000
Hutang PPH 21 (D) Rp. 1.000.000Mohon Koreksi
- Originaly posted by jamsbondx:
ujung ujungnya Hutang PPH 21 lawan transaksinya tetep aja Biaya …..rekan, makanya nanti di SPT badan akan ada koreksi Fiskal . Tergantung Deductible PPH 21 yang di tanggung Perusahaan apa NonDeductible PPH 21 yang di tanggung Karyawan….mohon koreksinya…
maaf, saya belum mudheng…
yang dikoreksi itu yang mana?Salam
apakah metode yang digunakan antara ini :
Originaly posted by jamsbondx:Originaly posted by concatenate:
mencoba menjawab…Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.
Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
cth:
B. Gaji
Hut gaji / kas bank
Hut pphsehingga pelunasannya
Hut pph
kas bankJika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.
CMIIW
dengan ini :
Originaly posted by jamsbondx:Contoh Jurnal
saat Hutang
Hutang atas Biaya Gaji (K) Rp. 100.000.000
Belanja Pegawai (D) Rp. 100.000.000Hutang atas PPH 21 (K) Rp. 1.000.000
Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000Saat Pelunasan :
Pelunasan atas Gaji
Kas / bank (K) Rp. 101.000.000
Hutang Gaji (D) Rp. 100.000.000
Hutang PPH 21 (D) Rp. 1.000.000Mohon Koreksi
apakah sama?
Mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by jamsbondx:
Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000
ditanggung karyawan tp jurnalnya kok ada beban pph 21??????
- Originaly posted by hanif:
apakah sama?
Mohon pencerahannyaSalam
iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.
mohon koreksi
- Originaly posted by syarief:
Originaly posted by jamsbondx:
Beban PPH 21 (D) Rp. 101.000.000ditanggung karyawan tp jurnalnya kok ada beban pph 21??????
mohonj koreksi itu jumlahnya Rp. 1.000.000 untuk Beban PPH 21
- Originaly posted by jamsbondx:
Originaly posted by hanif:
apakah sama?
Mohon pencerahannyaSalam
iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.
kesimpulannya PPH 21 tetap menjadi biaya perusahaan
iya tp yang 1.000.000 kan mengurangi take home pay jadi gak boleh dijadikan beban
- Originaly posted by jamsbondx:
Originaly posted by hanif:
apakah sama?
Mohon pencerahannyaSalam
iya pak hanif sama, kalo bapak beban Gaji dan beban PPH 21 menjadi satu (gross) kalo saya pisah antara Gaji dan PPh 21….kesimpulannya tetap menjadi biaya PPH 21.
mohon koreksi
misal begini :
cara 1 pajak ditanggung perusahaan
Gaji………………………………………. …10.000.000
PPh21 ditanggung perusahaan……..1.000.000 +
Total beban gaji…………………………11.000.000Saat beban gaji diakui
Beban gaji………………………11.000.000
………hutang Gaji…………………………………….10. 000.000
………hutang PPh 21……………………………….. 1.000.000cara 2 pajak ditanggung karyawan
Gaji karyawan…………………………10.000.000
PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000Saat beban gaji diakui
Beban gaji………………………10.000.000
………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
………hutang PPh 21………………………………..1.000.000bukankah pencatatannya seperti ini rekan james…?
Pertanyaan saya, yang mana yang dikoreksi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
cara 2 pajak ditanggung karyawan
Gaji karyawan…………………………10.000.000
PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000Saat beban gaji diakui
Beban gaji………………………10.000.000
………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
………hutang PPh 21………………………………..1.000.000bukankah pencatatannya seperti ini rekan james…?
Pertanyaan saya, yang mana yang dikoreksi?
Salam
betul pak
Jurnal tersebut sudah benar, dan pada waktu koreksi fiskal sbb:
1. Atas biaya gaji tidak ada koreksi atau deductible
2. Atas hutang pph 21 tersebut tidak perlu dikoreksi sebab bukan masuk kedalam laba rugi melainkan neraca bukan? koreksi fiskal bertujuan untuk mendapatkan Pendapatan Kena Pajak, pendapatan itu didapat dari laba rugi.
3. Andaikan pph 21 ditanggung oleh perusahaan (tax allowance) biaya ini juga dikoreksi positif atau non-deductible sebab bersifat natura.Sebagai tambahan jika ditanggung perusahaan jurnalnya sbb:
Pada saat terjadi beban:
Dr. Tax Allowance
Cr. Tax Art. 21 PayablePada saat terjadi pembayaran (sebelum tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak):
Dr. Tax Art. 21 Payable
Cr. Cash menjadi biaya hanya jika pph 21 itu ditunjang oleh perusahaan. bukan dipotong atau pun ditanggung…
- Originaly posted by jamsbondx:
Sebagai tambahan jika ditanggung perusahaan jurnalnya sbb:
Pada saat terjadi beban:
Dr. Tax Allowance
Cr. Tax Art. 21 PayableOriginaly posted by hanif:Saat beban gaji diakui
Apakah kalau saya include kan seperti ini nggak benar?
Beban gaji………………………11.000.000
………hutang Gaji…………………………………….10. 000.000
………hutang PPh 21……………………………….. 1.000.000Atau harus dibuat seperti ini :
Beban gaji………………………………………. …………….10.000.000
PPh Pasal 21 karyawan dibayarkan perusahaan…..1.000.000
………hutang Gaji………………………………………. ……………………..10. 000.000
………hutang PPh 21………………………………………… ………………… 1.000.000[/quote]Salam
- Originaly posted by jamsbondx:
Atau harus dibuat seperti ini :
Beban gaji………………………………………. …………….10.000.000
PPh Pasal 21 karyawan dibayarkan perusahaan…..1.000.000
………hutang Gaji………………………………………. ……………………..10. 000.000
………hutang PPh 21………………………………………… ………………… 1.000.000[/quote]
kalau seperti ini, artinya PPh ditanggung perusahaan.
Beban PPh 21 bakal dikoreksi nantinya.kalau PPh 21 dipotong dari gaji karyawan seperti ini :
Originaly posted by hanif:cara 2 pajak ditanggung karyawan
Gaji karyawan…………………………10.000.000
PPh21 dipotong dari gaji…………….1.000.000 –
Gaji dibayarkan ke karyawan………9.000.000Saat beban gaji diakui
Beban gaji………………………10.000.000
………hutang Gaji…………………………………….9.0 00.000
………hutang PPh 21………………………………..1.000.000yang mananya yang dikoreksi?
Salam