Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan

  • PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan

     Jamsbondx updated 12 years, 3 months ago 13 Members · 37 Posts
  • yudhajoe

    Member
    7 August 2012 at 11:02 am
  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 5:23 pm
    Originaly posted by yudhajoe:

    apakah PPh 21 yang disetor kan pihak perusahaan, apakah menjadi biaya untuk perusahaan? sedangkan PPh 21 di tanggung pegawai?

    Bukan biaya, rekan..
    Bukankah uang yang disetorkan tsb milik pegawai yang ditipkan ke persh?

  • Yovi

    Member
    30 August 2012 at 11:39 pm
    Originaly posted by yudhajoe:

    apakah PPh 21 yang disetor kan pihak perusahaan, apakah menjadi biaya untuk perusahaan? sedangkan PPh 21 di tanggung pegawai?

    kenapa perusahaan mengakui sebagai biaya rekan?
    itu kan uang karyawan bukan uang perusahaan..

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah uang yang disetorkan tsb milik pegawai yang ditipkan ke persh?

  • manurung

    Member
    30 August 2012 at 11:45 pm

    tidak rekan

  • concatenate

    Member
    31 August 2012 at 10:42 am

    mencoba menjawab…

    Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.

    Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
    cth:
    B. Gaji
    Hut gaji / kas bank
    Hut pph

    sehingga pelunasannya
    Hut pph
    kas bank

    Jika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.

    CMIIW

  • ktfd

    Member
    31 August 2012 at 2:42 pm

    asumsi:
    gaji = 100
    pph 21 = 5
    thp = 95
    maka jurnal:
    dr beban 100
    cr hut 21 5
    cr kas 95
    sehingga sudah jelas bukan…

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 10:02 am

    kalo menurut saya PPH 21 untuk perusahaan semuanya pasti menjadi biaya karena nanti di akhir tahun akan ada koreksi Fiskal

  • zeroholmez

    Member
    5 September 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by Jamsbondx:

    kalo menurut saya PPH 21 untuk perusahaan semuanya pasti menjadi biaya karena nanti di akhir tahun akan ada koreksi Fiskal

    maksudnya apaan tuh?
    brarti PPh 21 ditanggung perusahaan, Tunjangan PPh 21 dan PPh 21 ditanggung sendiri oleh karyawan adalah beban bagi perusahaan?
    dari perlakuan akuntansi saja sudah beda jurnal semua, gimana bisa jadi beban semua?
    bisa kasih liat cara anda menjurnal ketiga tipe tersebut? siapa tahu anda sudah memasteri akuntansi khusus PPh 21….

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 12:55 pm

    PPH 21 yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung sama Karyawan darimana uangnya kalo bukan dari perusahaan semua

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:00 pm

    tetep PPH 21 itu akan menjadi biaya untuk perusahaan tapi nanti di laporan SPT tahunan akan terkoreksi Fiskal atas PPH 21 untuk PPH 21 yang di tanggung oleh karyawan NonDeductible Expensive. kalo PPH 21 yang di tanggung perusahaan anggap sebagai beban Deductible Expensive…mohon koreksi

  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 1:21 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    PPH 21 yang di tanggung sama Karyawan darimana uangnya kalo bukan dari perusahaan semua

    ini saya kurang setuju..
    kalau PPh di tanggung karyawan, uangnya berarti uang karyawan.. bukan uang perusahaan..

  • myksfr

    Member
    5 September 2012 at 1:24 pm

    setju ame yang di atas dalam menghitung pajak. biaya pph pasal 21 tidak dapat dibebankan.

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:24 pm

    tetep uang dari perusahaan cuma itu hanya titipan

  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    tetep uang dari perusahaan cuma itu hanya titipan

    hehehe..
    yang mana yang benar apabila menggunakan sitem gross (pajak ditanggung penerima penghasilan)?
    perusahaan nitip uang pajak PPh 21 kepada karyawan atau karyawan yang nitip uang pajak PPh 21 kepada perusahaan?

  • Jamsbondx

    Member
    5 September 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by yovi:

    hehehe..
    yang mana yang benar apabila menggunakan sitem gross (pajak ditanggung penerima penghasilan)?
    perusahaan nitip uang pajak PPh 21 kepada karyawan atau karyawan yang nitip uang pajak PPh 21 kepada perusahaan?

    sebenernya cuma tekhnis aja kok rekan.
    antara pajak yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung karyawan
    antara dititip sama menitip tetep juga perusahaan yang membayarkan. kira kira begitu nggak …..mohon analisanya

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now