Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
- Originaly posted by yudhajoe:
apakah PPh 21 yang disetor kan pihak perusahaan, apakah menjadi biaya untuk perusahaan? sedangkan PPh 21 di tanggung pegawai?
Bukan biaya, rekan..
Bukankah uang yang disetorkan tsb milik pegawai yang ditipkan ke persh? - Originaly posted by yudhajoe:
apakah PPh 21 yang disetor kan pihak perusahaan, apakah menjadi biaya untuk perusahaan? sedangkan PPh 21 di tanggung pegawai?
kenapa perusahaan mengakui sebagai biaya rekan?
itu kan uang karyawan bukan uang perusahaan..Originaly posted by begawan5060:Bukankah uang yang disetorkan tsb milik pegawai yang ditipkan ke persh?
tidak rekan
mencoba menjawab…
Sepertinya ada masalah pada pencatatan akuntansi tuh. bukan background accounting ya, lol.
Pada saat pembayaran gaji seharusnya sudah dicatat hutang PPh
cth:
B. Gaji
Hut gaji / kas bank
Hut pphsehingga pelunasannya
Hut pph
kas bankJika pada saat pembayaran gaji tidak mencatat hutang pph berarti rekan kurang mencatat beban gajinya. Dan jika rekan sudah mencatat hutang pph, tinggal diclearkan saja hutang dari neraca.
CMIIW
asumsi:
gaji = 100
pph 21 = 5
thp = 95
maka jurnal:
dr beban 100
cr hut 21 5
cr kas 95
sehingga sudah jelas bukan…kalo menurut saya PPH 21 untuk perusahaan semuanya pasti menjadi biaya karena nanti di akhir tahun akan ada koreksi Fiskal
- Originaly posted by Jamsbondx:
kalo menurut saya PPH 21 untuk perusahaan semuanya pasti menjadi biaya karena nanti di akhir tahun akan ada koreksi Fiskal
maksudnya apaan tuh?
brarti PPh 21 ditanggung perusahaan, Tunjangan PPh 21 dan PPh 21 ditanggung sendiri oleh karyawan adalah beban bagi perusahaan?
dari perlakuan akuntansi saja sudah beda jurnal semua, gimana bisa jadi beban semua?
bisa kasih liat cara anda menjurnal ketiga tipe tersebut? siapa tahu anda sudah memasteri akuntansi khusus PPh 21…. PPH 21 yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung sama Karyawan darimana uangnya kalo bukan dari perusahaan semua
tetep PPH 21 itu akan menjadi biaya untuk perusahaan tapi nanti di laporan SPT tahunan akan terkoreksi Fiskal atas PPH 21 untuk PPH 21 yang di tanggung oleh karyawan NonDeductible Expensive. kalo PPH 21 yang di tanggung perusahaan anggap sebagai beban Deductible Expensive…mohon koreksi
- Originaly posted by jamsbondx:
PPH 21 yang di tanggung sama Karyawan darimana uangnya kalo bukan dari perusahaan semua
ini saya kurang setuju..
kalau PPh di tanggung karyawan, uangnya berarti uang karyawan.. bukan uang perusahaan.. setju ame yang di atas dalam menghitung pajak. biaya pph pasal 21 tidak dapat dibebankan.
tetep uang dari perusahaan cuma itu hanya titipan
- Originaly posted by jamsbondx:
tetep uang dari perusahaan cuma itu hanya titipan
hehehe..
yang mana yang benar apabila menggunakan sitem gross (pajak ditanggung penerima penghasilan)?
perusahaan nitip uang pajak PPh 21 kepada karyawan atau karyawan yang nitip uang pajak PPh 21 kepada perusahaan? - Originaly posted by yovi:
hehehe..
yang mana yang benar apabila menggunakan sitem gross (pajak ditanggung penerima penghasilan)?
perusahaan nitip uang pajak PPh 21 kepada karyawan atau karyawan yang nitip uang pajak PPh 21 kepada perusahaan?sebenernya cuma tekhnis aja kok rekan.
antara pajak yang di tanggung perusahaan sama yang di tanggung karyawan
antara dititip sama menitip tetep juga perusahaan yang membayarkan. kira kira begitu nggak …..mohon analisanya