Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 urgent
rekan tlng bantuannya
jika suami pemegang saham 100% di PT A,jika istri jg bekerja di PT A apakah penghasilan istri hrs digabung??yaa apabila tidak ada pemisahan harta
salam
tetapi menurut AR yg saya temui bahwa penghasilan istri tsb bersifat final dan tdk perlu di gabung dg pengh sitri,gmn nee?? saya hrs nurut yg mana rekan johan? apakah ada aturannya rekan?
- Originaly posted by anggoroprasojo:
jika suami pemegang saham 100% di PT A,jika istri jg bekerja di PT A apakah penghasilan istri hrs digabung??
jika penghasilan istri hanya dari PT A (penghasilan dari 1 pemberi kerja), maka dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami pada 1770 III Bagian A angka 12
jika penghasilan istri tdk hanya dari PT A (lebih dari 1 pemberi kerja), maka dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami pada 1770 I Bagian C angka 7
uu pph ps 8(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
dr kasus tsb suami jg pemilik saham di PT A,shg penghasilan istri berasal dr hub usaha suami,apa tdk di gabung saja ya rekan maelife?
- Originaly posted by anggoroprasojo:
dr kasus tsb suami jg pemilik saham di PT A,shg penghasilan istri berasal dr hub usaha suami,apa tdk di gabung saja ya rekan maelife?
pertanyaannya sekarang adalah, apakah kepemilikan saham sebuah perusahaan termasuk dalam kategori punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas?.
Kalau tidak salah, penghasilan sebagai pemegang saham adalah dividen. Sedang penghasilan kalo misalnya jadi direktur adalah gaji. Apakah bisa kedua penghasilan tersebut berasal dari usaha atau pekerjaan bebas?
Salam
- Originaly posted by anggoroprasojo:
rekan tlng bantuannya
jika suami pemegang saham 100% di PT A,jika istri jg bekerja di PT A apakah penghasilan istri hrs digabung??digabung!
Originaly posted by johanwahyudi:yaa apabila tidak ada pemisahan harta
satuju
Originaly posted by anggoroprasojo:uu pph ps 8(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
tah ieu dasar hukumna…;-)
- Originaly posted by anggoroprasojo:
rekan tlng bantuannya
jika suami pemegang saham 100% di PT A100%???
mksdx pemilik tunggal rekan rewa
PT. A? pemilik tunggal? bisa ya? mohon pencerahan. diakte pendiriannya kumaha eta?