Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Upah yang Dibayarkan Seseorang untuk Borongan 5 Tukang (Jasa Kerja Saja)
Tagged: Borongan, Gudang, Mandor, pajak, Pembangunan, PPh21, semuaorang, upah
PPh 21 Upah yang Dibayarkan Seseorang untuk Borongan 5 Tukang (Jasa Kerja Saja)
Dear rekan – rekan ortax,
Mohon pencerahannya, beberapa waktu yang lalu perusahaan kami menggunakan 5 tukang dalam pengerjaan pembangunan gudang dengan Bp. Andi sebagai mandornya. Bila upah keseluruhan kami bayarkan ke mandornya, perihal perpajakannya bagaimana? Dan bagaimana perlakuan PPh nya?
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga saya segera dapat jawabannya.
izin membantu menjawab rekan, setau saya untuk tukang dilakukan pemotongan pph pasal 21 untuk tenaga kerja lepas
Terima kasih rekan Gita, cuma ini pembayarannya ke mandornya untuk upah tukang keseluruhan. Bagaimana teknis dan perhitungannya? Mohon pencerahannya.