Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Upah yang Dibayarkan Seseorang untuk Borongan 5 Tukang (Jasa Kerja Saja)

  • PPh 21 Upah yang Dibayarkan Seseorang untuk Borongan 5 Tukang (Jasa Kerja Saja)

     dwizach updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dwizach

    Member
    15 May 2023 at 9:17 am

    Dear rekan – rekan ortax,

    Mohon pencerahannya, beberapa waktu yang lalu perusahaan kami menggunakan 5 tukang dalam pengerjaan pembangunan gudang dengan Bp. Andi sebagai mandornya. Bila upah keseluruhan kami bayarkan ke mandornya, perihal perpajakannya bagaimana? Dan bagaimana perlakuan PPh nya?

    Terima kasih atas perhatiannya dan semoga saya segera dapat jawabannya.

  • Gita Gangga

    Member
    15 May 2023 at 11:09 am

    izin membantu menjawab rekan, setau saya untuk tukang dilakukan pemotongan pph pasal 21 untuk tenaga kerja lepas

  • dwizach

    Member
    17 May 2023 at 4:14 pm

    Terima kasih rekan Gita, cuma ini pembayarannya ke mandornya untuk upah tukang keseluruhan. Bagaimana teknis dan perhitungannya? Mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now