Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 21 untuk WP badan
rekan edi, kalau tidak keberatan kirimin ke : hafizhputratanno@yahoo.co.id
Salam
- Originaly posted by FRANSISCUS:
apakah ada sanksi/denda bila wp (badan) yang bergerak dibidang jasa konstruksi pada pembuatan spt masa/spt tahunan pph 21 nya diisi nihil padahal ada pekerja harian/lepas (jika ada proyek saja) walaupun ujung-ujungnya hitungan nihil.karena upah mereka rata-rata +:-x = nihil
kalau memang nihil, nggak bakal ada denda.
yang penting dilaporkan saja
jangan lupa kolom penghasilan brutonya disi.Salam
yang selama ini diisi hanya garis datar saja (-). nggak diisi penghasilan brutonya
Jelas ada korelasi antara SPT Badan dan SPT PPh 21. Jika pelaporan SPT 21 Masa dan Tahunan kosong walaupun PPh 21 Penghasilan Bruto Karyawan ada, nah pas dicheck ke SPT PPh Badan ada Upah Harian lepas / Mingguan. Menurut saya atas kasus ini adakan pembetulan atas SPT Tahunan PPh 21 sehingga atas Gaji, Upah ataupun pembayaran lainnya yang merupakan Obyek PPh 21 akan sama laporan di SPT Badan.Lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh KPP.