• PPh 21 untuk WNA

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 12 Posts
  • kholis271

    Member
    24 April 2010 at 6:28 pm

    Saya mendapat soal dari dosen saya. Misalkan ada seorang Warga Negara Asing (WNA) bekerja di Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2009. Dia belum berniat tinggal di Indonesia. Lalu pada akhir tahun pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2009 jam 5 sore dia berniat tinggal di Indonesia. Bagaimana perlakuan PPh 26'nya? Apakah harus dihitung ulang untuk menghitung PPh 21? Apakah bisa dijadikan kredit pajak atau tidak?

    Mohon bantunnya…

  • kholis271

    Member
    24 April 2010 at 6:28 pm
  • begawan5060

    Member
    24 April 2010 at 7:26 pm
    Originaly posted by kholis271:

    Bagaimana perlakuan PPh 26'nya? Apakah harus dihitung ulang untuk menghitung PPh 21? Apakah bisa dijadikan kredit pajak atau tidak?

    1. Pemotongan PPh Ps 26 tidak dihitung ulang..
    2. Mulai Masa Januari 2010, dipotong PPh Ps 21
    3. Harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menjadi WPDN sejak 1 Agustus 2009
    4. Sudah wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, PPh Ps 26 menjadi kredit pajak untuk PPh terutang Tahun 2009

  • junjungansitohang

    Member
    24 April 2010 at 7:47 pm

    Mohon disharing rekan kholis271 WNA tsb tepatnya warga negara mana sebelum kedatangannya di Indonesia??

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 1:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    2. Mulai Masa Januari 2010, dipotong PPh Ps 21
    3. Harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menjadi WPDN sejak 1 Agustus 2009
    4. Sudah wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, PPh Ps 26 menjadi kredit pajak untuk PPh terutang Tahun 2009

    keberadaannya di Indonesia kan masih 5 bulan rekan begawan?

    mohon pencerahannya

    Salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    25 April 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mohon disharing rekan kholis271 WNA tsb tepatnya warga negara mana sebelum kedatangannya di Indonesia??

    betul.. time test berlaku juga disini soalnya

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 8:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    keberadaannya di Indonesia kan masih 5 bulan rekan begawan?

    Yang perlu diperhatikan adalah soal tsb hanya soal ujian, sehingga jawaban tsb juga bersifat teori..
    Yg ingin diujikan adalah pengertian " berniat tinggal" dan implikasinya thd perpajakan. Trus PPh 26 yg tadinya final perlakuannya gimana? Kalaupun menjadi SPDN sejak kapan ? 1 Agustus 2009 atau 31 Desember 2009
    So semua jawaban bersifat teori, karena data yg ada di soal hanya itu…

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 8:52 pm

    kayaknya belum niat kok, ato saya yang salah memahami soal ujiannya?

    Jadi, bagaimanapun masih terhitung SP LN. Sehingga, atas penghasilannya memang seharusnya dikenakan PPh 26. Dengan demikian, tidak ada kewajiban baginya untuk punya NPWP dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 tersebut.

    jadi, kalau mau pulang ke negerinya pada tanggal 31 Desember 2009, ya monggo. sebab, kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan semuanya melalui pemotongan.

    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 9:15 pm

    Bisa dibaca lagi kalimat :
    "Lalu pada akhir tahun pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2009 jam 5 sore dia berniat tinggal di Indonesia. Bagaimana perlakuan PPh 26'nya?"

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 10:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa dibaca lagi kalimat :
    "Lalu pada akhir tahun pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2009 jam 5 sore dia berniat tinggal di Indonesia. Bagaimana perlakuan PPh 26'nya?"

    waduh salah lihat saya.
    Saya pikir, tanggal 31 desember itu dia mau balik kenegaranya.

    Trims koreksinya ya…

    Originaly posted by begawan5060:

    1. Pemotongan PPh Ps 26 tidak dihitung ulang..

    sependapat.
    tidak perlu dihitung ulang

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Mulai Masa Januari 2010, dipotong PPh Ps 21

    sependapat.
    Namun, harus ada legal formal niat untuk menetap di Indonesia.
    Tidak hanya sekedar lisan atau statement dari yang bersangkutan saja.
    Umpamanya didukung oleh perpanjangan kontrak kerja dari perusahaan atau perpanjangan atau perubahan permohonan ijin tinggal di Indonesia.

    Originaly posted by begawan5060:

    3. Harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menjadi WPDN sejak 1 Agustus 2009

    karena niatnta tersebut baru terungkap pada 31 Desember, seharusnya, kewajiban itu baru dimulai pada tanggal itu. untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, ia dapat mendaftar menggunakan fasiltas e-NPWP. Sehingga, ditahun 2009 ia sudah tercatat sebagai wajib pajak. dengan demikian, ia berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan OP tahun pajak 2009.
    PPh 26 yang telah dipotong oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 10:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya pikir, tanggal 31 desember itu dia mau balik kenegaranya.

    Saya yakin betul, rekan Hanif mesti langsung mengira "berniat pulang" bukan "berniat tinggal"…hi..hi..hi..

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 11:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya yakin betul, rekan Hanif mesti langsung mengira "berniat pulang" bukan "berniat tinggal"…hi..hi..hi..

    benar sekali rekan begawan…..
    saya pikir WP tersebut mo balik ke negaranya, bukan berniat tinggal he he he
    Untung tadi diposting lagi kutipan kalimatnya.

    Trims ya….

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now