Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 untuk tenag lepas harian
pph 21 untuk tenag lepas harian
Rekan2 ortax,
untuk menghitung pph 21 atas karyawan yang di bayar harian bgmn yah? misalnya contohnya :
MR A bekerja dari tgl 7 s/d 11 Januari 2013 dengan upah : Rp 250.000, – bgmn perhitungan PPh 21 nya, mohon bantuannya yah, thanks.Salam
– Viero –
karyawan yang bekerja dengan upah harian bisa dikenakan pajak kalau akumulasi penghasilannya sudah mencapai PTKP (Rp 2.025.000,-). Kasus di atas penghasilan dari tanggal 7 s/d 11 januari 2013 baru mencapai Rp 1.250.000, jadi belum dikenakan pajak penghasilan.
salam
- Originaly posted by viero:
dari tgl 7 s/d 11 Januari 2013 dengan upah : Rp 250.000
250.000 upah selama 5 hari atau per hari?
kl upah per hari 250.000
dipotong PPh 21 per hari sebesar = 5% x (250.000-200.000) –> 2.500"Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto"
@ nonem : itu penghasilan kumulatif dari tgl 7 – 11 Januari 2013 sebesar 250.000
@ nughie07 : bener mas upah selama 5 hari sebesar 250.000, setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?
- Originaly posted by viero:
setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?
Mulai 1-1-2013 —> 200rb perhari
- Originaly posted by begawan5060:
Mulai 1-1-2013 —> 200rb perhari
kl pak gunawan sudah bicara case selesai ini hehe
Originaly posted by viero:@ nughie07 : bener mas upah selama 5 hari sebesar 250.000, setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?
sudah dijawab oleh pak gunawan mbak/mas viero
peraturannya bisa dijenguk disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15187di pasal 12
@ pak Begawan5060 : thx for the info, berarti dlm case saya ini berarti tidak kena PPh 21 yah pak, karena PPh perharinya 45.000 ( 250.000/5hr kerja ) meskipun jumlah kumulatifnya selama 5 hari kerja 250.000, bener bkn pak kesimpulan saya ini 🙂
@nughie07 : yups, thx jg mas, tp kalo mau nambahin penjelsan monggo di persilahken hehehe