Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk Rep Office
Perusahaan saya adalah BUT (tertulis di NPWP) / Rep Office di Indonesia yang tidak memperoleh penghasilan. Demikian juga seluruh karyawan mendapatkan tunjangan PPh 21.
Saat ini kami membeli handphone & kendaraan – pembayaran langsung ke vendor , kemudian barang tersebut digunakan untuk kepala kantor selama beliau tinggal di Indonesia dan jika meninggalkan Indonesia selamanya (selesai penugasan) barang-barang tersebut harus dikembalikan ke Rep office jadi hanya hak pakai yang diberikan. Pertanyaan saya:
1. Apakah untuk harga pembelian handphone & kendaraan tersebut menjadi objek PPh 21 bagi Kepala Kantor?
2. Apakah misalnya pemberian natura & kenikmatan Pulsa & BBM menjadi objek PPh 21 juga bagi Kepala Kantor?
3. Kami juga sewakan mobil untuk asisten kepala kantor, selama ini pembayaran sewa mobil kami potong PPh 23 untuk vendor dan juga kami hitung PPh 21 untuk asisten kepala kantor, karena AR kami memperlakukannya seperti itu, apakah memang demikian?
4. AR juga beralasan natura & kenikmatan objek PPh 21 dari SE – 18/PJ.431/1992. Apakah SE ini masih berlaku?
5. AR juga mengirimkan surat meminta daftar biaya padahal kami sudah melampirkan daftar biaya pada PPh 21 masa Des. Namun secara lisan mengatakan berupa Buku besar. Apakah saya harus memenuhinya? karena dalam surat yang dikirim hanya tertulis meminta daftar biaya bukan meminta buku besar yang detail.
6. Saya pikir jika pertanyaan saya no 5 sama saja dengan audit, apakah lebih baik saya meminta surat resmi audit ke KPP?Mohon rekan rekan ortax bisa membantu saya karena kalau memang objek PPh 21, buat perusahaan kami tidak masalah untuk bayar.
Terima kasih,