Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 untuk perusahaan baru.
PPh 21 untuk perusahaan baru.
Pagi rekan,
Kami PT. x yang baru ada di Indonesia bulan Maret 2019 dan sudah ada NPWP juga di bulan Maret.
Kami baru membayarkan gaji ke karyawan di bulan April 2019 (diatas PTKP).
dan baru menerima EFIN Mei 2019,Bagaimana kewajiban perpajakan PPh 21 saya?
Apa harus lapor mulai bulan April 2019?- Originaly posted by delfath:
Bagaimana kewajiban perpajakan PPh 21 saya?
Apa harus lapor mulai bulan April 2019?Ya mulai melakukan pelaporan PPh 21 Maret 2019 tetapi nihil karena belum ada pembayaran gaji ke karyawan.
Tapi rekan, masih belum ada karyawannya, tetap wajib lapor ya?
- Originaly posted by delfath:
Tapi rekan, masih belum ada karyawannya, tetap wajib lapor ya?
Iya tetap wajib lapor untuk PPh 21nya.
- Originaly posted by wverdi:
Iya tetap wajib lapor untuk PPh 21nya.
Nihil wajib lapor jika dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile)
PMK NOMOR 9/PMK.03/2018
Pasal 10 ayat (2)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile) Tidak wajib lapor lagi kalau nihil kecuali seperti yang disebutkan rekan enrist
Berarti untuk bulan Maret (Kantor saya dapet NPWP Maret), saya perlu Lapor SPT Masa PPh 21 Nihil atau nggak nih rekan?
Tidak perlu.
Kecuali rekan punya Surat Keterangan Domisili (maka harus dilaporkan)
- Originaly posted by JulJuli:
Tidak perlu.
Kecuali rekan punya Surat Keterangan Domisili (maka harus dilaporkan)
Oh iya betul ada aturan barunya. Setuju tidak perlu dilaporkan.
Terimakasih Rekan ortaxxx sekaligusss