Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 untuk pensiun
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?????
terima kasih
Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.- Originaly posted by wra:
setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
yang ini sudah diganti.
Pasal 10 PER No. 31 Tahun 2009
(4) Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.Salam
makasih buat penjelasannya rekan..
salam
Bisa diberikan contoh perhitungannya?
Bagaimana PPh untuk pegawai yang pensiun dalam tahun berjalan kemudian uang pensiun dan tunjangan hari tua diberikan sekaligus tetapi setelah itu dikontrak untuk bekerja dengan jangka waktu tertentu dan menerima gaji bulanan?
trims buat rekan-rekan…