• PPh 21 untuk pensiun

     way360 updated 13 years, 3 months ago 13 Members · 21 Posts
  • jendrylotoy

    Member
    1 January 2011 at 8:27 pm

    Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?????

    terima kasih

  • wra

    Member
    1 January 2011 at 9:59 pm

    Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

  • wra

    Member
    1 January 2011 at 10:02 pm

    1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
    2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
    3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
    4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2011 at 12:01 am
    Originaly posted by wra:

    setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.

    yang ini sudah diganti.

    Pasal 10 PER No. 31 Tahun 2009
    (4) Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

    Salam

  • putrizayantri

    Member
    12 January 2011 at 8:20 am

    makasih buat penjelasannya rekan..

    salam

  • way360

    Member
    14 January 2011 at 3:12 pm

    Bisa diberikan contoh perhitungannya?
    Bagaimana PPh untuk pegawai yang pensiun dalam tahun berjalan kemudian uang pensiun dan tunjangan hari tua diberikan sekaligus tetapi setelah itu dikontrak untuk bekerja dengan jangka waktu tertentu dan menerima gaji bulanan?
    trims buat rekan-rekan…

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now