Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 untuk pendeta
pph 21 untuk pendeta
saya mau tanya bagaimana cara perhitungan untuk pph 21 seorang pendeta yg memiliki penghasilan tidak tetap dr kegiatannya memberikan kotbah dari satu tempat ke tempat lainnya.
terima kasih untuk bantuannyatarif pasal 17x 50%x penghasilan
mohon koreksi
Rekan theEv4n, PPh 21 yang berlaku adalah PPh WP OP progresif karena aktivitas yang dilakukan seorang pendeta, dikategorikan orang yang melakukan pekerjaan bebas. Coba rekan lihat UU PPh pasal 17 sebagai referensi. Semoga bisa membantu.
sudah terbayar saat memberi 'persepuluhan'nya..?!?
hihihihi….. 😛
cmiiw- Originaly posted by oka1:
Rekan theEv4n, PPh 21 yang berlaku adalah PPh WP OP progresif karena aktivitas yang dilakukan seorang pendeta, dikategorikan orang yang melakukan pekerjaan bebas. Coba rekan lihat UU PPh pasal 17 sebagai referensi. Semoga bisa membantu.
lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??
- Originaly posted by aepklaten:
tarif pasal 17x 50%x penghasilan
yah karena dianggap sebagai pembicara..peserta kegiatan….
Originaly posted by theEv4n:lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??
ya jika pendeta itu mempunyai bisnis sampingan…
- Originaly posted by theEv4n:
saya mau tanya bagaimana cara perhitungan untuk pph 21 seorang pendeta yg memiliki penghasilan tidak tetap dr kegiatannya memberikan kotbah dari satu tempat ke tempat lainnya.
menggunakan tarif untuk bukan pegawai.
DPP adalah 50% x P. Bruto.Untuk menghitung PPh terutangnya, lihat dulu apakah pendeta tersebut menerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak, punya npwp atau tidak.
Salam
- Originaly posted by theEv4n:
lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??
Y, jika pendeta itu mempunyai aktivitas lain, misalnya bisnis penjualan buku tulisannya atau bisnis lainnya dan tidak menyelenggarakan pembukuan serta sudah melapor ke KPP kalau beliau memakai perhitungan pajak dengan norma. Jika yang rekan maksud adalah aktivitas pendeta pada umumnya di luar bisnis, maka yang digunakan dalam perhitungan PPh 21nya: Tarif PPh pasal 17 UU PPh (yang terbaru tahun 2009) x (50% dari penghasilan brutonya (karena pendeta termasuk golongan bukan pegawai yang tidak berkesinambungan)). Untuk referensinya lebih baik rekan theEv4n juga melihat UU PPh pasal 17 tersebut.
- Originaly posted by hanif:
menggunakan tarif untuk bukan pegawai.
DPP adalah 50% x P. Bruto.Untuk menghitung PPh terutangnya, lihat dulu apakah pendeta tersebut menerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak, punya npwp atau tidak.
pendeta ini memiliki penghasilan yg berkesinambungan dan dia jg memiliki npwp.
- Originaly posted by theEv4n:
pendeta ini memiliki penghasilan yg berkesinambungan dan dia jg memiliki npwp.
tapi juga punya penghasilan lain kan?
artinya tidak hanya di satu tempat saja?kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
DPP = 50% x P. bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPPTapi Kalau tidak maka PPh terutangnya adalah :
Tarif Pasal 17 x Kumulatif PKPPKP = DPP/bln-PTKP/bln
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
DPP = 50% x P. bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPPralat
DPP = 50% x P. bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif DPPSalam
- Originaly posted by hanif:
tapi juga punya penghasilan lain kan?
artinya tidak hanya di satu tempat saja?kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
DPP = 50% x P. bruto
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPPTapi Kalau tidak maka PPh terutangnya adalah :
Tarif Pasal 17 x Kumulatif PKPPKP = DPP/bln-PTKP/bln
dia tidak memiliki penghasilan dr tempat lain.murni hanya sebagai pendeta
maksudnya itu apakah hanya di satu gereja atau beberapa gereja?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya itu apakah hanya di satu gereja atau beberapa gereja?
bisa dari beberapa gereja.terima kasih buat saudara hanif yg menjawab pertanyaan saya