• pph 21 untuk pendeta

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 12 Members · 37 Posts
  • theEv4n

    Member
    21 April 2010 at 2:51 pm

    saya mau tanya bagaimana cara perhitungan untuk pph 21 seorang pendeta yg memiliki penghasilan tidak tetap dr kegiatannya memberikan kotbah dari satu tempat ke tempat lainnya.
    terima kasih untuk bantuannya

  • theEv4n

    Member
    21 April 2010 at 2:51 pm
  • aepklaten

    Member
    21 April 2010 at 2:58 pm

    tarif pasal 17x 50%x penghasilan

    mohon koreksi

  • oka1

    Member
    21 April 2010 at 3:03 pm

    Rekan theEv4n, PPh 21 yang berlaku adalah PPh WP OP progresif karena aktivitas yang dilakukan seorang pendeta, dikategorikan orang yang melakukan pekerjaan bebas. Coba rekan lihat UU PPh pasal 17 sebagai referensi. Semoga bisa membantu.

  • omimir

    Member
    21 April 2010 at 3:57 pm

    sudah terbayar saat memberi 'persepuluhan'nya..?!?
    hihihihi….. 😛
    cmiiw

  • theEv4n

    Member
    21 April 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by oka1:

    Rekan theEv4n, PPh 21 yang berlaku adalah PPh WP OP progresif karena aktivitas yang dilakukan seorang pendeta, dikategorikan orang yang melakukan pekerjaan bebas. Coba rekan lihat UU PPh pasal 17 sebagai referensi. Semoga bisa membantu.

    lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??

  • kurnia

    Member
    21 April 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    tarif pasal 17x 50%x penghasilan

    yah karena dianggap sebagai pembicara..peserta kegiatan….

    Originaly posted by theEv4n:

    lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??

    ya jika pendeta itu mempunyai bisnis sampingan…

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 10:57 pm
    Originaly posted by theEv4n:

    saya mau tanya bagaimana cara perhitungan untuk pph 21 seorang pendeta yg memiliki penghasilan tidak tetap dr kegiatannya memberikan kotbah dari satu tempat ke tempat lainnya.

    menggunakan tarif untuk bukan pegawai.
    DPP adalah 50% x P. Bruto.

    Untuk menghitung PPh terutangnya, lihat dulu apakah pendeta tersebut menerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak, punya npwp atau tidak.

    Salam

  • oka1

    Member
    22 April 2010 at 7:38 am
    Originaly posted by theEv4n:

    lalu apakah dihitung dengan menggunakan norma??

    Y, jika pendeta itu mempunyai aktivitas lain, misalnya bisnis penjualan buku tulisannya atau bisnis lainnya dan tidak menyelenggarakan pembukuan serta sudah melapor ke KPP kalau beliau memakai perhitungan pajak dengan norma. Jika yang rekan maksud adalah aktivitas pendeta pada umumnya di luar bisnis, maka yang digunakan dalam perhitungan PPh 21nya: Tarif PPh pasal 17 UU PPh (yang terbaru tahun 2009) x (50% dari penghasilan brutonya (karena pendeta termasuk golongan bukan pegawai yang tidak berkesinambungan)). Untuk referensinya lebih baik rekan theEv4n juga melihat UU PPh pasal 17 tersebut.

  • theEv4n

    Member
    22 April 2010 at 8:35 am
    Originaly posted by hanif:

    menggunakan tarif untuk bukan pegawai.
    DPP adalah 50% x P. Bruto.

    Untuk menghitung PPh terutangnya, lihat dulu apakah pendeta tersebut menerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak, punya npwp atau tidak.

    pendeta ini memiliki penghasilan yg berkesinambungan dan dia jg memiliki npwp.

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by theEv4n:

    pendeta ini memiliki penghasilan yg berkesinambungan dan dia jg memiliki npwp.

    tapi juga punya penghasilan lain kan?
    artinya tidak hanya di satu tempat saja?

    kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
    DPP = 50% x P. bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPP

    Tapi Kalau tidak maka PPh terutangnya adalah :
    Tarif Pasal 17 x Kumulatif PKP

    PKP = DPP/bln-PTKP/bln

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
    DPP = 50% x P. bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPP

    ralat
    DPP = 50% x P. bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x kumulatif DPP

    Salam

  • theEv4n

    Member
    22 April 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by hanif:

    tapi juga punya penghasilan lain kan?
    artinya tidak hanya di satu tempat saja?

    kalau benar, PPPh terutangnya adalah :
    DPP = 50% x P. bruto
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x DPP

    Tapi Kalau tidak maka PPh terutangnya adalah :
    Tarif Pasal 17 x Kumulatif PKP

    PKP = DPP/bln-PTKP/bln

    dia tidak memiliki penghasilan dr tempat lain.murni hanya sebagai pendeta

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:34 am

    maksudnya itu apakah hanya di satu gereja atau beberapa gereja?

    Salam

  • theEv4n

    Member
    22 April 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya itu apakah hanya di satu gereja atau beberapa gereja?

    bisa dari beberapa gereja.terima kasih buat saudara hanif yg menjawab pertanyaan saya

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now