Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang Menjadi Tetap di Tengah Tahun
PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang Menjadi Tetap di Tengah Tahun
Dear Rekan Ortax,
apabila 1 Januari 2020-11 Mei 2020 seorang Pegawai berstatus Tidak Tetap, lalu 12 Mei 2020 diangkat menjadi Pegawai Tetap (Tidak Tetap dan Tetap-nya sudah dari sudut pandang peraturan pajak ya..).
1. Bagaimana dgn perhitungan PPh 21 saat berstatus Tetap? apakah memperhitungkan penghasilan dan PPh 21 selama berstatus Tidak Tetap?
2. Jika Iya, berarti bukti potong yang diberikan hanya A1 ya?
3. Jika Tidak, berarti bukti potong yang diberikan adalah Bukti Potong Tidak Final (Jan-Mei) dan A1 (Jun-Des)?Mohon bantuannya.
Terima kasih.bukti potong tidak final dan A1
cmiiw
bukti potong tidak final dan A1
cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies