Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 21 untuk pegawai tidak tetap (upah harian)
PPh 21 untuk pegawai tidak tetap (upah harian)
Selamat siang menjelang sore semua rekan ortax yang saya hormati.
Mohon pencerahannya ya,.
mengenai pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, dikenakan pph apabila upah perhari yang didapat melebihi RP 200.000 dan dalam 1 bulan Rp 2.025.000. apakah ada yang tahu dari mana penentuan upah Rp 200.00 perharinya itu? mohon bantuannya. thanks.- Originaly posted by juned_91:
apakah ada yang tahu dari mana penentuan upah Rp 200.00 perharinya itu? mohon bantuannya. thanks.
ada di PER 31/2012
- Originaly posted by priadiar4:
ada di PER 31/2012
mohonmaaf untuk lebih jelasnya itu peraturan dirjen pajak atau peraturan mana ya? terimakasih
- Originaly posted by juned_91:
mohonmaaf untuk lebih jelasnya itu peraturan dirjen pajak atau peraturan mana ya? terimakasih
ini linknya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=31&q=&q_do=macth &cols=isi&x=45&y=11&hlm=1&page=show&id=15187
Terimakasih rekan priadiar4 untuk dasar aturan nya..
tetapi saya masih penasaran kenapa yang digunakan dasar untuk PKP adalah penghasilan yang melebihi 200.000 per harinya. kenapa tidak 250.000?mengutip dari peraturan tersebut
" hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp7.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkansetelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21hasil perhitungan tersebut dibagi 12".yang membuat saya masih penasaran adalah kenapa jumlah upah komulatif dalam satu bulan telah melebih 7000.000 baru akan di setahunkan.? kenapa tidak 8.000.000 atau 5.000.000 saja?
mohon pencerahannya. TKS