Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 21 untuk pegawai tidak tetap

  • PPH 21 untuk pegawai tidak tetap

     prasetyoutomo updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • ramadhan

    Member
    13 August 2009 at 2:52 pm
  • ramadhan

    Member
    13 August 2009 at 2:52 pm

    Siang…semua.. saya mau tanya untuk melakukan penghitungan Pph 21 untuk pegawai tidak tetap misal honorer atau kontrak apakah perlakukannya disamakan dengan pegawai tetap ?

  • w2nz1976

    Member
    13 August 2009 at 2:56 pm

    Mungkin akan lebih jelas jika Anda membaca PER-31/PJ/2009. Pada peraturan tsb, disertai banyak contoh2 perhitungan PPh. Cari yg mungkin sesuai dengan kasus Anda.

  • ramadhan

    Member
    13 August 2009 at 3:30 pm

    Trims atas sarannya, saya download dulu….

  • nahr

    Member
    13 August 2009 at 4:03 pm

    untuk penghitungan PPh pasal 21 PTT tanpa dikurangi dengan biaya jabatan, pensiun, langsung Penghasilan bruto-PTKP x tarif pasal 17

  • nahr

    Member
    13 August 2009 at 4:04 pm

    untuk penghitungan PPh pasal 21 PTT tanpa dikurangi dengan biaya jabatan, pensiun, langsung Penghasilan bruto-PTKP x tarif pasal 17

  • prasetyoutomo

    Member
    13 August 2009 at 4:47 pm

    mencoba berpendapat :
    untuk PTT yang dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP maka menghitung PPh 21 adalah :
    Penghasilan Bruto -PTKP = PKP X Taris Pasal 17 UU PPh.
    jadi pengurangnya hanya PTKP bro

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now