Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 untuk pegawai tidak tetap
PPH 21 untuk pegawai tidak tetap
Siang…semua.. saya mau tanya untuk melakukan penghitungan Pph 21 untuk pegawai tidak tetap misal honorer atau kontrak apakah perlakukannya disamakan dengan pegawai tetap ?
Mungkin akan lebih jelas jika Anda membaca PER-31/PJ/2009. Pada peraturan tsb, disertai banyak contoh2 perhitungan PPh. Cari yg mungkin sesuai dengan kasus Anda.
Trims atas sarannya, saya download dulu….
untuk penghitungan PPh pasal 21 PTT tanpa dikurangi dengan biaya jabatan, pensiun, langsung Penghasilan bruto-PTKP x tarif pasal 17
untuk penghitungan PPh pasal 21 PTT tanpa dikurangi dengan biaya jabatan, pensiun, langsung Penghasilan bruto-PTKP x tarif pasal 17
mencoba berpendapat :
untuk PTT yang dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP maka menghitung PPh 21 adalah :
Penghasilan Bruto -PTKP = PKP X Taris Pasal 17 UU PPh.
jadi pengurangnya hanya PTKP bro