Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Untuk Orang Asing Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Tidak Bersifat Berkesinambungan
PPh 21 Untuk Orang Asing Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Tidak Bersifat Berkesinambungan
Selamat Pagi Rekan ,
Bagaimana Perhitungan PPh 21 Untuk Orang Asing Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Tidak Bersifat Berkesinambungan ?
Terimakasih..kalau boleh tau, apa kegiatan orang asing itu disini?
mungkin sebagai tenaga ahli atau konsultan
informasi yang kurang lengkap, maka kemungkinan jawaban pertama adalah dipotong pph 26 : 20%
- Originaly posted by hendrioye:
kalau boleh tau, apa kegiatan orang asing itu disini?
Sebagai Enterpreteur. bagimana ?
- Originaly posted by HILDA RA:
Originaly posted by hendrioye:
kalau boleh tau, apa kegiatan orang asing itu disini?Sebagai Enterpreteur. bagimana ?
Orang asingnya udah berapa lama berada di Indonesia? Berniat tinggal berapa lama?
- Originaly posted by yuniffer:
Orang asingnya udah berapa lama berada di Indonesia? Berniat tinggal berapa lama?
orang asing tersebut hanya bekerja sebagai Freelance interpreter selama 1 bulan di indonesia. bagaimana menurut rekan yuniffer ?