Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk karyawan yang mulai dan berhenti pada tahun berjalan
PPh 21 untuk karyawan yang mulai dan berhenti pada tahun berjalan
Mohon maaf rekan-rekan semuanya
Ijinkan newbie untuk bertanya
Ada kasus demikian
Pegawai A bekerja di KAP X mulai dari bulan juli-september tahun 2014(3 bulan)
Gaji yang diterima pegawai A per bulan Rp 4,6 jt, dengan status TK/0
Asumsi tidak ada biaya asuransi, JHT, JKK, dll
Berikut penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai A untuk tahun 2014
PPh Pasal 21
Gaji sebulan 4.600.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x4.600.000) (230.000)Penghasilan neto 4.370.000
Penghasilan neto disetahunkan 12×4.370.000 = 52.440.000
PPh Pasal 21
Penghasilan neto setahun 52.440.000ulan
Dikurangi PTKP 24.300.000
Penghasilan Kena Pajak 28.140.000PPh Terutang (5%x28.140.000) 1.407.000
PPh Terutang tiap bulan 1.407.000:12 = 117.250
PPh Terutang selama masa kerja (juli-september)>mulai dan berhenti kerja pada tahun berjalan
Gaji sebulan 4.600.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x4.600.000) (230.000)Penghasilan neto 4.370.000
Penghasilan selama 3 bulan 3×4.370.000 = 13.110.000
PPh Terutang untuk bulan juli-september
Tidak ada PPh Terutang karena penghasilan 3 bulan masih dibawah PTKP sebesar 24.300.000PPh Terutang yang sudah di potong
117.250 x 3 = 351.750
PPh Lebih Bayar = 351.750
Yang mau saya pertanyakan adalah :
1. Apakah kasus tersebut PPh Pasal 21 nya memang benar harus lebih bayar karena perbedaan asumsi PTKP setahun serta penghasilan yang disetahunkan?2. Kalau secara logika bukannya Karyawan A tersebut gaji per bulan sudah harus dikenai pajak karena lebih dari PTKP sebulan, lalu kenapa malah jadi lebih bayar?Dapatkah memakai PTKP bulanan?
3. Jika memang demikian prosedur pengurusan lebih bayar apakah minta ke KPP yang bersangkutan atau minta ke pemotong karena PPh pasal 21 bersifat potput oleh pemberi kerja?
4. Apa yang harus kita sampaikan ke AR agar Karyawan A bisa mendapatkan pengembalian?
Terimakasih atas bantuannya rekan-rekan semua
- Originaly posted by kang_pambudi:
PPh Terutang tiap bulan 1.407.000:12 = 117.250
Penghitungan ini salah, yang benar sbb :
Gaji sebulan 4.600.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x4.600.000) (230.000)
Penghasilan neto 4.370.000
Penghasilan neto disetahunkan (6×4.370.000) = 26.220.000
Dikurangi PTKP = 24.300.000
Penghasilan Kena Pajak = 1.920.000
PPh Terutang setahun (5% x 1.920.000) = 96.000
PPh sebulan (96.000 : 6) = 16.000Originaly posted by kang_pambudi:Apakah kasus tersebut PPh Pasal 21 nya memang benar harus lebih bayar karena perbedaan asumsi PTKP setahun serta penghasilan yang disetahunkan?
Ya..
Originaly posted by kang_pambudi:Kalau secara logika bukannya Karyawan A tersebut gaji per bulan sudah harus dikenai pajak karena lebih dari PTKP sebulan, lalu kenapa malah jadi lebih bayar?
Yang dijadikan dasar pengurang bukan PTKP Bulanan..
Originaly posted by kang_pambudi:Dapatkah memakai PTKP bulanan?
Tidak dapat..
Originaly posted by kang_pambudi:Jika memang demikian prosedur pengurusan lebih bayar apakah minta ke KPP yang bersangkutan atau minta ke pemotong karena PPh pasal 21 bersifat potput oleh pemberi kerja?
Ke pemotong pajak..
Originaly posted by kang_pambudi:Apa yang harus kita sampaikan ke AR agar Karyawan A bisa mendapatkan pengembalian?
Tidak ada.. karena tidak ada kaitannya dengan AR..
- Originaly posted by begawan5060:
Penghitungan ini salah, yang benar sbb :
Gaji sebulan 4.600.000
Dikurangi
biaya jabatan(5%x4.600.000) (230.000)
Penghasilan neto 4.370.000
Penghasilan neto disetahunkan (6×4.370.000) = 26.220.000
Dikurangi PTKP = 24.300.000
Penghasilan Kena Pajak = 1.920.000
PPh Terutang setahun (5% x 1.920.000) = 96.000
PPh sebulan (96.000 : 6) = 16.000Terimakasih sebelumnya
Maaf klo boleh tau, itu pengalinya koq jadi 6 ya mas begawan? soalnya pegawai A hanya bekerja 3 bulan
Tambahan
Jadi, apabila pegawai A nanti menerima bukti potong 1721 A1 dari KAP X apakah juga akan menjadi nihil alias tidak ada potongan?
Andaikan pegawai A belum lapor SPT Tahunan, dan dia baru saja mendapat bukti potong yang menunjukkan bahwa dia sudah dipotong untuk masa 3 bulan sebelumnya, apakah untuk menghindari LB cukup disesuaikan menjadi nihil saja?
- Originaly posted by kang_pambudi:
Maaf klo boleh tau, itu pengalinya koq jadi 6 ya mas begawan? soalnya pegawai A hanya bekerja 3 bulan
Pada saat pemotongan bulan Juli harus dikalikan 6, yaitu dari Juli sd. Des –> 6 bulan (ini ketentuan sesuai Per-32/2015)
Originaly posted by kang_pambudi:Jadi, apabila pegawai A nanti menerima bukti potong 1721 A1 dari KAP X apakah juga akan menjadi nihil alias tidak ada potongan?
Benar..
Originaly posted by kang_pambudi:Andaikan pegawai A belum lapor SPT Tahunan, dan dia baru saja mendapat bukti potong yang menunjukkan bahwa dia sudah dipotong untuk masa 3 bulan sebelumnya, apakah untuk menghindari LB cukup disesuaikan menjadi nihil saja?
Bukti potong yang mana lagi yang dimaksud di sini? Karena tidak ada bukti potong, kalaupun dibuatkan bukti potong, maka isinya seperti ini :
PPh terutang = 0
PPh dipotong = 0
Kelebihan potong, dikembalikan secara tunai langsung ke pegawai ybs - Originaly posted by begawan5060:
Pada saat pemotongan bulan Juli harus dikalikan 6, yaitu dari Juli sd. Des –> 6 bulan (ini ketentuan sesuai Per-32/2015)
Mohon maaf begawan, apakah yang begawan maksud itu adalah pada pernyataan yang ini?
"(4) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja."Jika demikian, apabila pegawai A bekerja hanya pada bulan maret-juni 2014 saja, maka apakah dasar asumsi pemotongan pph pasal 21 setahun saat berhenti bekerja menjadi dikalikan 10 seperti itu?bukan dikalikan dengan jumlah bulan pegawai A telah bekerja sebenarnya?
Kemudian, apabila pegawai A lapor SPT Tahunan, untuk kolom penghasilan bruto menjadi dikalikan sesuai jumlah sisa bulan saat pegawai A mulai bekerja sampai bulan desember?misal dia bekerja mulai dari juli dan berhenti september, maka penghitungan pph 21 untuk tahun 2014 pegawai A saat dia berhenti adalah gaji bruto dikalikan 6 dan bukannya 3 ya?
Terimakasih begawan
- Originaly posted by kang_pambudi:
Mohon maaf begawan, apakah yang begawan maksud itu adalah pada pernyataan yang ini?
"(4) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja."Benar..
Originaly posted by kang_pambudi:Jika demikian, apabila pegawai A bekerja hanya pada bulan maret-juni 2014 saja, maka apakah dasar asumsi pemotongan pph pasal 21 setahun saat berhenti bekerja menjadi dikalikan 10 seperti itu?
Benar.., karena saat penghitungan PPh bulan ybs kita tidak tahu (atau dianggap tidak tahu) bahwa pegawai tsb akan berhenti di bulan Juni.
Originaly posted by kang_pambudi:bukan dikalikan dengan jumlah bulan pegawai A telah bekerja sebenarnya?
Setelah tahu pegawai berhenti, yaitu di bulan juni, maka penghitungan pajak bulan Juni (masa pajak terakhir) dihitung Ph yang sebenarnya diterima dari Mar sd. Jun.
Originaly posted by kang_pambudi:Kemudian, apabila pegawai A lapor SPT Tahunan, untuk kolom penghasilan bruto menjadi dikalikan sesuai jumlah sisa bulan saat pegawai A mulai bekerja sampai bulan desember?
Tidak, diisi jumlah ph bruto yang benar-benar diterima dari Mar sd. Jun (sesuai bukpot)..
Originaly posted by kang_pambudi:misal dia bekerja mulai dari juli dan berhenti september, maka penghitungan pph 21 untuk tahun 2014 pegawai A saat dia berhenti adalah gaji bruto dikalikan 6 dan bukannya 3 ya?
Penghitungan PPh sebelum berhenti, dikalikan 6. Kemudian saat menghitung PPh masa pajak terakhir (bln Sept) dihitung jumlah yang sebenarnya diterima dari Jul sd. Sept..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by kang_pambudi:
Mohon maaf begawan, apakah yang begawan maksud itu adalah pada pernyataan yang ini?
"(4) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja."Benar..
Terimakasih sebelumnya begawan atas tanggapannya
Oh ya, klo saya pikir memang saya yang agak bingung karena pada contoh di lampiran untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan, hanya ada contoh tentang pegawai yang mulai bekerja sejak januari dan berhenti di tengah tahun, sehingga saya anggap semuanya dikalikan 12 dulu baru dicari pph sebenarnya atas masa pegawai bekerja.
Jadi, untuk pengisian SPT Tahunan tahun 2014 pegawai A tersebut cukup mengisikan ph bruto sesuai bulan dia bekerja saja sehingga akan menjadi nihil ya?
Sedangkan untuk pph 21 LB pegawai A, pegawai A memintanya langsung kepada pemberi kerjanya yaitu KAP X atas kelebihan potong dari gaji yang di terimanya
Lalu untuk KAP X dapat melakukan PBK atas kelebihan potong pph 21nya untuk masa september 2014 atau yang desember 2014 nya? yang kemudian di kompensasikan untuk masa 2015 apakah masih bisa? misal untuk bulan september 2015
Terimakasih begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Benar.., karena saat penghitungan PPh bulan ybs kita tidak tahu (atau dianggap tidak tahu) bahwa pegawai tsb akan berhenti di bulan Juni.
master begawan, dalam hal kayw kontrak ( persh kontrak utk pekerjaan di proyek , proyek selesai karyawan selesai kontrak kerjanya, ada Surat kontrak Kerja antara persh dan karyw tsb)
misalnya kontrak hny 6 bulan dlm tahun berjalan (Feb sd Ags) apakah boleh gajinya tidak disetahunkan ?
mhn pencerahan master begawan, makasih sblmnya - Originaly posted by priscella jade:
misalnya kontrak hny 6 bulan dlm tahun berjalan (Feb sd Ags) apakah boleh gajinya tidak disetahunkan ?
Boleh..
- Originaly posted by begawan5060:
misalnya kontrak hny 6 bulan dlm tahun berjalan (Feb sd Ags) apakah boleh gajinya tidak disetahunkan ?
Boleh..
Mohon maaf mau bertanya lagi
Jadi yang hanya bisa memakai PTKP bulanan itu hanya itu bukan pegawai saja sama yang dibayar harian atau bulanan ya?
Terimakasih