Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 21 untuk karyawan harian
Ass.
Bagaimana perhitungan Pph 21 untuk karyawan yang upahnya dihitung harian & dibayarkan per minggu.dear lela,
barangkali bisa diberikan ilustrasi yang lebih detail. misalnya soal honorarium dll-nya. agar teman2 bisa memberikan jawaban dan contoh yang konkret.
gimana teman-teman?
denny
150rb perhari tidak dipotong pajak
coba rekan lela merujuk ke No.254/KMK.03/2008
mendingan liat peraturan lama, kalo KMK 254 dan 252 itu belum begitu lengkap tidak ada contoh2nya, mendingan liat peraturan lamanya, dan ganti dengan kondisi baru, tarif dan ptkp
gituUntuk pegawai harian bisa tapi untuk yang lain coba lihat dulu PMK-252-nya…
diakumulasikan staun lgsg utk harian/mgguana
Bisa bantu dengan contoh perhitungannya gak?
misal seorang karyawan harian, dia dibayar perharinya sebesar Rp. 25.000,- dan dibayar seminggu sekali sebesar Rp. 150.000,-. Apakah dia kena PPh 21?