Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 untuk jasa programmer dan copy writer

  • PPh 21 untuk jasa programmer dan copy writer

     sistop updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • wiraditya

    Member
    19 October 2015 at 12:51 pm

    Dear All ortax member,

    Saya ingin bertanya jika di perusahaan saya ada tenaga kerja lepas / bukan pegawai tetap / freelance tetapi penghasilannya berkesinambungan dan penghasilan mereka tidak hanya dari 1 pemberi kerja (jasa mereka akan di gunakan untuk 4 bulan ke depan). Ada 2 orang Jasa programmer dan copy writer. Upah mereka di bayarkan perbulan. Salah satu programmer upahnya tidak melebihi PTKP.
    Bagaimana perhitungan pph 21 untuk para freelancer tersebut. Lalu untuk freelancer yang upahnya dibawah PTKP apakah harus dibuatkan bukti potong pph 21 atau di cantumkan dalam SPT masa pph 21?

    Terima Kasih 🙂

  • wiraditya

    Member
    19 October 2015 at 12:51 pm
  • jon1201

    Member
    20 October 2015 at 12:36 pm
    Originaly posted by wiraditya:

    untuk freelancer yang upahnya dibawah PTKP apakah harus dibuatkan bukti potong pph 21 atau di cantumkan dalam SPT masa pph 21

    harus dibuatkan bukti potong-nya dan dicantumkan di SPT pph21.

  • begawan5060

    Member
    20 October 2015 at 12:48 pm
    Originaly posted by wiraditya:

    Ada 2 orang Jasa programmer dan copy writer. Upah mereka di bayarkan perbulan.

    Silahkan pilih :
    1. Dihitung layaknya kelompok "Bukan Pegawai"; atau
    2. Dihitung sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan upah bulanan.

  • wiraditya

    Member
    23 October 2015 at 5:23 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Originaly posted by wiraditya:
    untuk freelancer yang upahnya dibawah PTKP apakah harus dibuatkan bukti potong pph 21 atau di cantumkan dalam SPT masa pph 21

    harus dibuatkan bukti potong-nya dan dicantumkan di SPT pph21.

    jadi misalnya upahnya 2,5jt perbulan. itu kan di bawah ptkp…perhitungannya tetap 2,5jt x 50% x 5%?
    mohon pencerahannya suhu 🙂

  • sistop

    Member
    24 October 2015 at 10:09 am
    Originaly posted by wiraditya:

    jadi misalnya upahnya 2,5jt perbulan. itu kan di bawah ptkp…perhitungannya tetap 2,5jt x 50% x 5%?
    mohon pencerahannya suhu 🙂

    ini klo milih

    Originaly posted by begawan5060:

    1. Dihitung layaknya kelompok "Bukan Pegawai"

    tidak berkesinambungan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now