Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk Jasa Notaris
Selamat Pagi Rekan,
mau tanya untuk PPh 21 atas Jasa Notaris bagaimana perhitungannya,
jika Notaris tersebut mendapat upah sebesar Rp. 150.000.000a. 5% x ( 50% x 50.000.000) = 1.250.000
15% x ( 50% x 100.000.000) = 7.500.000
PPh 21 nya = 8.750.000b. 150.000.000 x 50% = 75.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 25.000.000 = 3.750.000
PPh 21 nya = 6.250.000atau ada perhitungan yg lain, selain dr opsi diatas rekan??
mohon bantuannya
terima kasihpertama tanya apakah dia punya SKB PPh 21 siapa tau dia UMKM PP46/2013
kalau dia tidak punya, minta NPWP ,karena tidak punya NPWP kena 120%
kalau ada yg bener PPh 21nya adalah tarif 17 x (50% x Nilai bruto)
yang benar huruf Blalu bagaimana jika ada penggunaan jasa dari notaris yang sama dengan bulan berbeda, misal :
januari kami ada bayar notaris 85.000.000 lalu Tgl.5 mei ada pakai notaris yg sama 75.000.000 & 28 Mei pakai lagi notaris yg sama 25.000.000 bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas jasa notarisnya..?
karena saya ada hitung sbb:
januari 5% x (50% x 85.000.000) = 2.125.000
Tgl.5 mei 5% x (50% x 75.000.000) = 1.875.000
Tgl.28 mei 5% x (50% x 25.000.000) = 625.000
apakah perhitungan saya sdh benar ya..? atau harus digabungkan dari nilai yg pernah kita bayarkan dibulan januari + mei..?
mohon bantuannya semua rekan2..
Terima kasih Rekan natane
dan apabila PPh yang dipotong salah input, dan uang jasa sudah diterima notaris bagaimana rekan??
soalnya kemarin pas potong PPh memakai rumus yang salah
5% x (50% x 150.000.000) = 3.750.000- Originaly posted by natane:
pertama tanya apakah dia punya SKB PPh 21 siapa tau dia UMKM PP46/2013
kalau dia tidak punya, minta NPWP ,karena tidak punya NPWP kena 120%
kalau ada yg bener PPh 21nya adalah tarif 17 x (50% x Nilai bruto)
yang benar huruf BKok ada PP 46/2013 segala , kan notaris pake PPh 25 bukan PP 46/2013
Terkait PPh 21 tergantung pemberi penghasilannya termasuk pemotong PPh 21 bukan terima kasih rekan yuhui
sudah clear.pemberi penghasilan termasuk pemotong PPh 21
dan Jasa Notaris dikenakan PPh 21 krn NPWP nya Milik Pribadi Bukan NPWP Badan.kalau penghasilannya kurang dari Rp. 4.8 M
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.setuju dengan penjelasan nathane.. cuma kalau pekerjaan bebas tenaga ahli kena 25 bukan pp 46. yang dikualifikasikan tenaga ahli adalah, PAKPANDA (Penilai, Aktuaris, Konsultan, Pengacara, Auditor, Notaris, Dokter, Akuntan) jadi yang dimaksud pasal 2 yakni pekerjaan bebas, yaitu semua pekerjaan bebas selain dari PAKPANDA tsb..
kalau notarisnya cm sendiri kena 21, tapi kalau dia rekanan dan berbentuk badan usaha kena 23.
- Originaly posted by Radhit:
an apabila PPh yang dipotong salah input, dan uang jasa sudah diterima notaris bagaimana rekan??
soalnya kemarin pas potong PPh memakai rumus yang salah
5% x (50% x 150.000.000) = 3.750.000bagaimana jika terjadi seperti ini rekan?
- Originaly posted by Nyny:
bagaimana jika terjadi seperti ini rekan
Minta pengembalian sebesar selisih dengan menunjukkan perhitungan PPh 21 yang benar jika Notaris mau balikin, kemudian setor billing atas selisih kb nya dan lakukan pembetulan.
lalu bagaimana jika ada penggunaan jasa dari notaris yang sama dengan bulan berbeda, misal : januari kami ada bayar notaris 85.000.000 lalu Tgl.5 mei ada pakai notaris yg sama 75.000.000 & 28 Mei pakai lagi notaris yg sama 25.000.000 bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas jasa notarisnya..?
karena saya ada hitung sbb:
januari 5% x (50% x 85.000.000) = 2.125.000
Tgl.5 mei 5% x (50% x 75.000.000) = 1.875.000
Tgl.28 mei 5% x (50% x 25.000.000) = 625.000
apakah perhitungan saya sdh benar ya..?
atau harus digabungkan dari nilai yg pernah kita bayarkan dibulan januari + mei..?
mohon bantuannya semua rekan2..