Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 untuk Jasa Notaris

  • PPh 21 untuk Jasa Notaris

     Siska07 updated 2 years, 4 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Radhit

    Member
    5 January 2017 at 9:23 am
  • Radhit

    Member
    5 January 2017 at 9:23 am

    Selamat Pagi Rekan,
    mau tanya untuk PPh 21 atas Jasa Notaris bagaimana perhitungannya,
    jika Notaris tersebut mendapat upah sebesar Rp. 150.000.000

    a. 5% x ( 50% x 50.000.000) = 1.250.000
    15% x ( 50% x 100.000.000) = 7.500.000
    PPh 21 nya = 8.750.000

    b. 150.000.000 x 50% = 75.000.000
    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 25.000.000 = 3.750.000
    PPh 21 nya = 6.250.000

    atau ada perhitungan yg lain, selain dr opsi diatas rekan??
    mohon bantuannya
    terima kasih

  • natane

    Member
    5 January 2017 at 3:57 pm

    pertama tanya apakah dia punya SKB PPh 21 siapa tau dia UMKM PP46/2013

    kalau dia tidak punya, minta NPWP ,karena tidak punya NPWP kena 120%

    kalau ada yg bener PPh 21nya adalah tarif 17 x (50% x Nilai bruto)
    yang benar huruf B

    • Siska07

      Member
      26 November 2021 at 4:56 pm

      lalu bagaimana jika ada penggunaan jasa dari notaris yang sama dengan bulan berbeda, misal :

      januari kami ada bayar notaris 85.000.000 lalu Tgl.5 mei ada pakai notaris yg sama 75.000.000 & 28 Mei pakai lagi notaris yg sama 25.000.000 bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas jasa notarisnya..?

      karena saya ada hitung sbb:

      januari 5% x (50% x 85.000.000) = 2.125.000

      Tgl.5 mei 5% x (50% x 75.000.000) = 1.875.000

      Tgl.28 mei 5% x (50% x 25.000.000) = 625.000

      apakah perhitungan saya sdh benar ya..? atau harus digabungkan dari nilai yg pernah kita bayarkan dibulan januari + mei..?

      mohon bantuannya semua rekan2..

  • Radhit

    Member
    5 January 2017 at 5:56 pm

    Terima kasih Rekan natane

    dan apabila PPh yang dipotong salah input, dan uang jasa sudah diterima notaris bagaimana rekan??
    soalnya kemarin pas potong PPh memakai rumus yang salah
    5% x (50% x 150.000.000) = 3.750.000

  • Yuhui

    Member
    6 January 2017 at 6:31 pm
    Originaly posted by natane:

    pertama tanya apakah dia punya SKB PPh 21 siapa tau dia UMKM PP46/2013

    kalau dia tidak punya, minta NPWP ,karena tidak punya NPWP kena 120%

    kalau ada yg bener PPh 21nya adalah tarif 17 x (50% x Nilai bruto)
    yang benar huruf B

    Kok ada PP 46/2013 segala , kan notaris pake PPh 25 bukan PP 46/2013
    Terkait PPh 21 tergantung pemberi penghasilannya termasuk pemotong PPh 21 bukan

  • Radhit

    Member
    10 February 2017 at 10:12 am

    terima kasih rekan yuhui
    sudah clear.

    pemberi penghasilan termasuk pemotong PPh 21
    dan Jasa Notaris dikenakan PPh 21 krn NPWP nya Milik Pribadi Bukan NPWP Badan.

  • natane

    Member
    10 February 2017 at 3:16 pm

    kalau penghasilannya kurang dari Rp. 4.8 M

    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • abrahamchandra

    Member
    10 February 2017 at 7:57 pm

    setuju dengan penjelasan nathane.. cuma kalau pekerjaan bebas tenaga ahli kena 25 bukan pp 46. yang dikualifikasikan tenaga ahli adalah, PAKPANDA (Penilai, Aktuaris, Konsultan, Pengacara, Auditor, Notaris, Dokter, Akuntan) jadi yang dimaksud pasal 2 yakni pekerjaan bebas, yaitu semua pekerjaan bebas selain dari PAKPANDA tsb..

    kalau notarisnya cm sendiri kena 21, tapi kalau dia rekanan dan berbentuk badan usaha kena 23.

  • Nyny

    Member
    11 December 2019 at 4:31 am
    Originaly posted by Radhit:

    an apabila PPh yang dipotong salah input, dan uang jasa sudah diterima notaris bagaimana rekan??
    soalnya kemarin pas potong PPh memakai rumus yang salah
    5% x (50% x 150.000.000) = 3.750.000

    bagaimana jika terjadi seperti ini rekan?

  • Afreezal

    Member
    12 December 2019 at 1:14 am
    Originaly posted by Nyny:

    bagaimana jika terjadi seperti ini rekan

    Minta pengembalian sebesar selisih dengan menunjukkan perhitungan PPh 21 yang benar jika Notaris mau balikin, kemudian setor billing atas selisih kb nya dan lakukan pembetulan.

  • Siska07

    Member
    26 November 2021 at 5:00 pm

    lalu bagaimana jika ada penggunaan jasa dari notaris yang sama dengan bulan berbeda, misal : januari kami ada bayar notaris 85.000.000 lalu Tgl.5 mei ada pakai notaris yg sama 75.000.000 & 28 Mei pakai lagi notaris yg sama 25.000.000 bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas jasa notarisnya..?

    karena saya ada hitung sbb:

    januari 5% x (50% x 85.000.000) = 2.125.000

    Tgl.5 mei 5% x (50% x 75.000.000) = 1.875.000

    Tgl.28 mei 5% x (50% x 25.000.000) = 625.000

    apakah perhitungan saya sdh benar ya..?

    atau harus digabungkan dari nilai yg pernah kita bayarkan dibulan januari + mei..?

    mohon bantuannya semua rekan2..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now