Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 untuk dosen
pph 21 untuk dosen
ijin bertanya, kalau ada penghasilan sbg dosen (penghasilan sampingan/bukan sebagai pegawai tetap), itu dipotong pph 21 sbg pegwai tidak tetap atau bukan pegawai ?
pph21 bukan pegawai
Viewing 1 - 3 of 3 replies