Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk dokter
Selamat pagi rekan,
saya ingin menanyakan
1. bagaimana ketentuan yang berlaku apabila seorang dokter (pegawai tetap RS) menerima Honor dari RS yang sama
2. apakah penghitungan honor tersebut dijadikan satu dengan penghasilan tetapnya atau dipisah?Mohon bantuannya rekan. Terimakasih
harusnya dijadikan 1.. nanti bukti potongnya jadi 1
biasanya kalau dokter masih praktek plus merangkap sebagai karyawan, itu ada 2 jenis bukpot, 1 bukpot dari honor dokter dan bukpot sebagai karyawan tetap
cmiiw
- Originaly posted by daffaerlanto:
Selamat pagi rekan,
saya ingin menanyakan
1. bagaimana ketentuan yang berlaku apabila seorang dokter (pegawai tetap RS) menerima Honor dari RS yang sama
2. apakah penghitungan honor tersebut dijadikan satu dengan penghasilan tetapnya atau dipisah?Mohon bantuannya rekan. Terimakasih
dijadikan satu. karena sudah dianggap sebagai pegawai tetap