Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 untuk bukan pegawai
PPh 21 untuk bukan pegawai
Selamat siang rekan2,
mohon pencerahan,
untuk peserta kegiatan pelatihan/pendidikan, berapa tarif yang harus dikenakan? setahu saya pakai tarif psl 17 (5%), tapi ada info bahwa itu seharusnya dikenakan tarif 3%.
penyelenggaranya orang pribadi atau badan?? kalau orang pribadi 5% apabila dibawah 50juta dan mendapat norma 50% sehingga jadi 2,5%. kalau 3% kemungkinan itu bagi penyelenggara orang pribadi tidak memiliki NPWP
Kalau peserta ya tetap pasal 17 rekan.
3 % itu mungkin maksudnya pake tarif bukan pegawai ya?jadi skenarionya, Badan sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan selama beberapa hari. Pesertanya adalah warga / orang pribadi yang mendapat imbalan.
bagaimana penerapan tarifnya rekan? baik ber NPWP maupun tidak.mohon pencerahan rekan, terima kasih.
jadi skenarionya, Badan sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan selama beberapa hari. Pesertanya adalah warga / orang pribadi yang mendapat imbalan.
bagaimana penerapan tarifnya rekan? baik ber NPWP maupun tidak.mohon pencerahan rekan, terima kasih.
ini rekan tanya untuk pesertanya kan? Pake Tarif pasal 17 yang 5%, jika non NPWP +20% dari terhutang
iya rekan Afreezal, untuk imbalan peserta kegiatannya, terima kasih untuk pencerahannya rekan. Saya hanya memastikan lagi karena ada rekan saya yang lain yang bilang bahwa itu harusnya dikenakan tarif 3%, setahu saya di psl 17 tidak ada tarif 3%.