Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 uang pengganti cuti
Rekan Ortax,
Perush sy akan membayarkan uang pengganti cuti ke setiap pegawai dlm minggu ini.
yag ingin sy tanyakan, bagaimana menghitung PPH 21 atas uang tsb? Apa dihitung dr (PPh 21 atas gaji + uang cuti) – (PPh 21 Gaji)? atau lsg dikalikan tarif?
tp perhitungan PPh 21 atas gaji kan termasuk tunj umt, lembur dll yg perhitungannya belum ada pada saat skrg.tolong dibantu ya rekans..
terima kasihRekan Ortax,
Perush sy akan membayarkan uang pengganti cuti ke setiap pegawai dlm minggu ini.
yag ingin sy tanyakan, bagaimana menghitung PPH 21 atas uang tsb? Apa dihitung dr (PPh 21 atas gaji + uang cuti) – (PPh 21 Gaji)? atau lsg dikalikan tarif?
tp perhitungan PPh 21 atas gaji kan termasuk tunj umt, lembur dll yg perhitungannya belum ada pada saat skrg.tolong dibantu ya rekans..
terima kasih