Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 tunjangan hari tua
pph 21 tunjangan hari tua
mohon bantuannya rekan :
diambil contoh bambang mempunyai gaji 2.000.000
premi 0,5% dan 0,3% untuk premi jamostek kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh perusahaan
jaminan hari tua 3,70% ditanggung perusahaan
2% ditanggung pekerjaperhitungan pph 21 nya :
gaji sebulan : 2.000.000
premi kecelakaan kerja : 10.000
premi jaminan kematian : 6.000
penghasilan bruto : 2.016.000pengurang
1. biaya jabatan 5% : 100.800
2. iuran jaminan tua : 40.000
dsb…yang jadi pertanyaan gimana dengan jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan sebesar 3,7%?
- Originaly posted by jumaiki:
yang jadi pertanyaan gimana dengan jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan sebesar 3,7%?
boleh dijadikan pengurang Ph bruto perusahaan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
boleh dijadikan pengurang Ph bruto perusahaan…
Salam
tidak dijadikan sebagai penambah dalam pph 21 y rekan?
terimakasih atas pencerahannya.. - Originaly posted by jumaiki:
tidak dijadikan sebagai penambah dalam pph 21 y rekan?
Benar rekan…sepakat…
Salam
Penambah penghasilan karyawan ya?
ThanksJaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh perusaan bukan objek penambah penghasilan dalam PPh 21 karena JHT merupakan iuran bukan premi. tetepai apabila iuran JHT yang dibayarkan oleh karyawan maka menjadi pengurang penghasilan bruto.
Iuran JHT oleh perusahaan akan dikenakan pajak pada saat menerima pencairan dana Jaminan Hari Tua.- Originaly posted by GANRO:
Penambah penghasilan karyawan ya?
Bukan rekan…
Salam