Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tunjangan
Dear rekan ortax,
Perusahaan saya memiliki karyawan outsourcing, untuk gaji karyawan tersebut menjadi tanggungan penyedia outsourcing, namun untuk BPJS dan Ketenagakerjaan kita yang menanggung. Pertanyaan saya apakah saya memasukkan premi BPJS dan Ketenagakerjaan tersebut kedalam SPT Masa PPh 21 mengingat itu termasuk komponen gaji ? Dan apabila dimasukkan ikut yang kategori mana, pegawai tetap atau bukan pegawai?bukan pegawai situ, harusnya gak bisa masuk ke PPh 21.. pertanyaan saya, BJPS anda yang menanggung itu maksudnya penyedia outsourching mereimburse ke perusahaan anda??
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
BJPS anda yang menanggung itu maksudnya penyedia outsourching mereimburse ke perusahaan anda??
Tidak rekan, kita yang menanggung BPJS nya
itu kan karyawan outsourcing, jadi seharusnya ya tidak masuk pph 21. PPH 21 itu utk karyawan yg benar2 kerja di tmpt rekan
hrsnya jg tidak masuk BPJS, keenakan karyawannya hahaha
- Originaly posted by wilsonfisk:
itu kan karyawan outsourcing, jadi seharusnya ya tidak masuk pph 21
Tapi karyawan menerima Premi Asuransi (BPJS) yang dalam hal ini merupakan unsur penghasilan dalam pph 21 dari perusahaan
- Originaly posted by Fadchurozi:
Perusahaan saya memiliki karyawan outsourcing,
untuk penyedia jasanya seharusnya di potong PPh Pasal 23
- Originaly posted by Fadchurozi:
Tapi karyawan menerima Premi Asuransi (BPJS) yang dalam hal ini merupakan unsur penghasilan dalam pph 21 dari perusahaan
la kenapa diikutkan BPJS rekan? itu kan karyawan outsourcing
Seharusnya semua biaya2 outsourcing (gaji, lembur, seragam, makan, thr, asuransi, alat pelindung diri) masuk dalam tagihan perusahaan outsourcing termasuk fee pemilik perusahaan dan semua itu tercantum di dalam kontrak kerjasamanya.
mohon koreksinya bila saya salah- Originaly posted by wilsonfisk:
la kenapa diikutkan BPJS rekan? itu kan karyawan outsourcing
Sebenarnya itu karyawan tetap namun sudah pensiun dan dipekerjakan kembali dengan skema gaji ikut penyedia jasa dan BPJS ikut ke pengguna jasa