• PPh 21 Tunjangan

     Fadchurozi updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Fadchurozi

    Member
    27 December 2019 at 3:06 am
  • Fadchurozi

    Member
    27 December 2019 at 3:06 am

    Dear rekan ortax,
    Perusahaan saya memiliki karyawan outsourcing, untuk gaji karyawan tersebut menjadi tanggungan penyedia outsourcing, namun untuk BPJS dan Ketenagakerjaan kita yang menanggung. Pertanyaan saya apakah saya memasukkan premi BPJS dan Ketenagakerjaan tersebut kedalam SPT Masa PPh 21 mengingat itu termasuk komponen gaji ? Dan apabila dimasukkan ikut yang kategori mana, pegawai tetap atau bukan pegawai?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 December 2019 at 3:50 am

    bukan pegawai situ, harusnya gak bisa masuk ke PPh 21.. pertanyaan saya, BJPS anda yang menanggung itu maksudnya penyedia outsourching mereimburse ke perusahaan anda??

  • Fadchurozi

    Member
    27 December 2019 at 6:37 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    BJPS anda yang menanggung itu maksudnya penyedia outsourching mereimburse ke perusahaan anda??

    Tidak rekan, kita yang menanggung BPJS nya

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 7:31 am

    itu kan karyawan outsourcing, jadi seharusnya ya tidak masuk pph 21. PPH 21 itu utk karyawan yg benar2 kerja di tmpt rekan

    hrsnya jg tidak masuk BPJS, keenakan karyawannya hahaha

  • Fadchurozi

    Member
    27 December 2019 at 8:56 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    itu kan karyawan outsourcing, jadi seharusnya ya tidak masuk pph 21

    Tapi karyawan menerima Premi Asuransi (BPJS) yang dalam hal ini merupakan unsur penghasilan dalam pph 21 dari perusahaan

  • aink15

    Member
    27 December 2019 at 9:27 am
    Originaly posted by Fadchurozi:

    Perusahaan saya memiliki karyawan outsourcing,

    untuk penyedia jasanya seharusnya di potong PPh Pasal 23

  • wilsonfisk

    Member
    28 December 2019 at 5:10 am
    Originaly posted by Fadchurozi:

    Tapi karyawan menerima Premi Asuransi (BPJS) yang dalam hal ini merupakan unsur penghasilan dalam pph 21 dari perusahaan

    la kenapa diikutkan BPJS rekan? itu kan karyawan outsourcing

  • mata

    Member
    30 December 2019 at 12:53 am

    Seharusnya semua biaya2 outsourcing (gaji, lembur, seragam, makan, thr, asuransi, alat pelindung diri) masuk dalam tagihan perusahaan outsourcing termasuk fee pemilik perusahaan dan semua itu tercantum di dalam kontrak kerjasamanya.
    mohon koreksinya bila saya salah

  • Fadchurozi

    Member
    3 January 2020 at 2:11 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    la kenapa diikutkan BPJS rekan? itu kan karyawan outsourcing

    Sebenarnya itu karyawan tetap namun sudah pensiun dan dipekerjakan kembali dengan skema gaji ikut penyedia jasa dan BPJS ikut ke pengguna jasa

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now