Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Tidak Final untuk tenaga ahli
PPh 21 Tidak Final untuk tenaga ahli
Bagaiamana cara perhitungan PPh 21 Tidak final untuk tenaga ahli.
Apakah Penghasilan bruto diterima x 5% .atau Penghasilan bruto x 50% x5%.
Tenaga ahli dalam hal ini contoh konsultan pajak.Mohon sarannya.
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas menurut PER No. 57 Tahun 2009 diperlakukan sama seperti bukan pegawai.
DPPnya adalah 50%x Penghasilan Bruto.
Tarifnya adalah Pasal 17Salam
penerimaannya terjadi >1 x dlm setahun?
Klo cm 1 x setaun, tdk berkesinambungan = Pengh bruto x 50% x 5%.Klo lbh dr 1 x setaun, berkesinambungan = pengh bbruto x 50% x tariff
- Originaly posted by ulili:
Klo cm 1 x setaun, tdk berkesinambungan = Pengh bruto x 50% x 5%.
boleh tau dasar hukumnya rekan ulili?
Salam
- Originaly posted by hanif:
boleh tau dasar hukumnya rekan ulili?
Pssst.., maksudnya sama saja seharus dikali tarip Ps 17. He…he …he
- Originaly posted by begawan5060:
Pssst.., maksudnya sama saja seharus dikali tarip Ps 17. He…he …he
hehehee…
- Originaly posted by begawan5060:
Pssst.., maksudnya sama saja seharus dikali tarip Ps 17. He…he …he
he he he
Salam