Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 THR
Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Mohon referensi ketentuan khusus mengenai pengenaan PPh psl 21 utk obyek pajak tsb diatas.PMK No. 16 tahun 2010
Viewing 1 - 3 of 3 replies