Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Tenaga Kerja Lepas
PPh 21 Tenaga Kerja Lepas
Bagaimana perlakuan pph 21 atas upah yang dibayarkan secara sekaligus kepada tenaga kerja lepas?
Misalkan ada tenaga kerja lepas bekerja 10 hari dengan upah sebesar 160 ribu per hari. Lalu upah tersebut baru dibayarkan pada hari ke-10. Bagaimana perlakuan PPh 21-nya?
perhitungan :
10 hari X 160.000 = Rp. 1.600.000 ==> Penghasilan Bruto
PPh 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP harian (1.320.000/360hari))X Tarif PPh psl.17 (progresif mulai dr 5%)
dengan syarat maksimal penghasilan tidak lebih dari 6 juta.
Salam.Upah 10 hari = 10 x 160.000 = 1.600.000
karena telah melebihi 1.320.000 (masih dlm j.w. 1 bulan) maka pengurangan yang digunakan adalah PTKP harian (bukan batasan tidak kena pajak harian yang 150.000)
PTKP harian, misalkan TK/0 = 15.840.000/360 = 44.000 –> utk 10 hari = 440.000Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800
maaf klo masih ada yang salah, krn saya msh newbie di PPh 21, mohon koreksinya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800
PPh terutang = 58.000
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Upah 10 hari = 10 x 160.000 = 1.600.000
karena telah melebihi 1.320.000 (masih dlm j.w. 1 bulan) maka pengurangan yang digunakan adalah PTKP harian (bukan batasan tidak kena pajak harian yang 150.000)
PTKP harian, misalkan TK/0 = 15.840.000/360 = 44.000 –> utk 10 hari = 440.000Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800
sip..
sependapat..
cuma pph terutannya sebesar 58.000 seperti yang rekan hanif katakan.. Terima kasih rekan2 atas banyuannya….
Mari Kita coba memasukkan nya ke ESPT
setelah saya coba input ternyata memang PPh nya RP. 58.000
dengan ketentuan sbb :
Npwp : ada
cara pembayaran tidak di bayarkan secara bulanan
PTKP TK/0
Jumlah Hari kerja 10 hari
Jumlah penghasilan bruto Rp. 1.600.000Berarti disini saya ingin menambahkan
Kalau tidak berNPWP = 58.000+(20%*58.000) = 69.600
Benar kah argument ini ?