Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Tenaga Kerja Lepas

  • PPh 21 Tenaga Kerja Lepas

  • miraaisyah

    Member
    28 March 2019 at 3:54 am
  • miraaisyah

    Member
    28 March 2019 at 3:54 am

    Dear rekan,
    Mohon bantuannya. Bagaimana perlakuan/perhitungan pajaknya? Untuk transaksi kepada seseorang pekerjaan renovasi ruangan, dengan upah borongan Rp 17 juta dalam waktu selambat-lambatnya 62 hari.
    Tapi pekerjaannya ternyata selesai dalam 9 hari saja. Seseorang tsb, memperkerjakan beberapa org dalam membantu perkerjaannya. Apakah betul dipotong pph 21 atas upah tenaga kerja lepas?

    Terima Kasih

  • dkurnia2001

    Member
    28 March 2019 at 3:58 am

    bila invoicenya dirinci, maka yang kena pph 21 cuma komisi orang itu aja. yang upahnya orang orang yang membantu tidak kena.

    bila invoicenya tidak dirinci, maka yang kena pph 21 adalah total invoice.

    cara pph 23: 2.5% * dpp. bukan pegawai.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 4:03 am

    jawabannya ada di lampiran per 16 tahun 2017.

  • eddy_20

    Member
    28 March 2019 at 4:16 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    jawabannya ada di lampiran per 16 tahun 2017.

    mungkin maksud rekan S@nt@ PER 16 tahun 2016

  • Sinbe

    Member
    28 March 2019 at 5:12 am

    Izin menjawab Rekan

    Dari info yang Rekan berikan, sehubungan dengan jasa renovasi ruangan kepada seseorang tersebut (asumsi WP Orang Pribadi dan ber-NPWP), maka Rekan bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara:

    a) Apabila Rekan menggolongkannya sebagai Pegawai Tidak Tetap, dipotong dengan Perhitungan Pegawai Tidak Tetap dengan ketentuan

    "…Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12."

    b) Apabila Rekan menggolongkannya sebagai Bukan Pegawai yang Bersifat Tidak Berkesinambungan, dan:

    b.1) Rekan bisa memastikan bahwa seseorang tersebut dalam membayar "orang yang membantunya itu" pasti memotong PPh Pasal 21 nya dan dirinci di invoice nya, maka nominal 17 juta tersebut dikurangkan dulu dengan pembayaran "orang yang membantunya itu" lalu dikalikan 50% sehingga didapatkan DPP nya.

    b.2) Rekan tidak bisa memastikan dan tidak dirinci sebagaimana disebut di b.1) maka nominal 17 juta tersebut dikalikan 50% sehingga didapatkan DPP nya.

    Disini, saya akan memberikan contoh perhitungan apabila Rekan menggolongkannya ke dalam b.2) sehingga Pemotongan PPh 21 nya adalah:
    Rp.17 juta x 50% x 5% (Tarif PPh Pasal 17) = Rp 425.000

  • miraaisyah

    Member
    28 March 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by Sinbe:

    b.2) Rekan tidak bisa memastikan dan tidak dirinci sebagaimana disebut di b.1) maka nominal 17 juta tersebut dikalikan 50% sehingga didapatkan DPP nya.

    Baik terima kasih rekan atas penjelasan detailnya.

  • inda03

    Member
    2 April 2019 at 3:31 am

    Dear Rekan,

    Bagaimana perhitungan pph 21 untuk tenaga kerja harian lepas, yang upah/harinya 225.000 , dan bekerja selama 23 hari (dalam sebulan itu).
    upah di bayarkan bulanan. (5.175.000)

    saya masih ragu tentang perhitungan PPh 21 untuk tenaga kerja harian lepas.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 3:49 am

    berarti menggunakan metode perhitungan upah harian/Satuan/Borongan/Honorarium yang Diterima Tenaga Harian Lepas Tetapi Dibayarkan Secara Bulanan sesuai PER 16 tahun 2016

    penghasilan 23 x 225.000 = 5175.000
    penghasilan 1 tahun (5175.000×12) 62.100.000
    PTKP 54.000.000
    PKP 8.100.000
    PPh 5% x 8100.000 405.000
    PPh 21 sebulan 33.750

  • inda03

    Member
    2 April 2019 at 4:28 am

    penghasilannya harus di setahunkan ya rekan ?
    walaupun THL tsb hanya bekerja selama 2 bulan. dan upah di bayarkan tergantung berapa hari dia bekerja ?

    perhitungan saya sebelumnya:
    Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja, dengan besar penghasilan dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
    Perhitungannya :
    upah : 225.000
    jumlah hari kerja ( bulan Feb) : 23 hari

    Pada hari ke- 20 , karena jumlah kumulatif upah yang di terima belum melebihi 4.500.000
    maka tidak ada PPh 21 yang di potong

    Pada hari ke- 21:
    Upah sampai hari ke- 21 : 4.725.000
    PTKP Sebenarnya : 3.150.000
    PKP sampai hari ke-21 : 1.575.000
    PPh 21 terutang : 78.750
    Upah yg di terima di hri ke-21 146.250

    Pada hari ke- 22:
    Upah sehari 225.000
    PTKP sebenarnya 150.000
    PKP 75.000
    PPH 21 terutang 3.750
    Upah yang di terima di hari ke- 22 221.250

    Pada hari ke- 23:
    Upah sehari 225.000
    PTKP sebenarnya 150.000
    PKP 75.000
    PPH 21 terutang 3.750
    Upah yang di terima di hari ke- 22 4.721.250

    Jumlah PPh 21 86.250
    Tidak ber NPWP 17.250
    Total PPh 21 103.500

    saya jadi ragu perhitungan sebenarnya seperti apa..

    mohon advice ny rekan2 ..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 4:51 am

    walaupun THL tsb hanya bekerja selama 2 bulan. dan upah di bayarkan tergantung berapa hari dia bekerja ?
    iya

    umlah PPh 21 86.250
    Tidak ber NPWP 17.250
    Total PPh 21 103.500

    saya jadi ragu perhitungan sebenarnya seperti apa..

    ini perhitungan upah harian yang dibayar harian.

    ada yang namanya upah borongan, perhitungannya beda lagi.. harus ditentukan dulu, cara bayarnya seperti apa. karena perhitungannya beda2

  • inda03

    Member
    2 April 2019 at 4:56 am

    Kasus pembayarannya bulanan rekan.
    jadi brp hari dia kerja dalam bulan itu, nanti di bayar sekaligus. seperti kasus di atas, dia bekerja selama bulan feb ( 01-28 Feb) selama 23 hari. dan di bayar sekaligus di bulan Maret.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 4:59 am

    ya berarti perhitungan saya yang seharusnya dipakai.. kalau perhitungan rekan, itu untuk upah yang dibayarkannya harian.

  • eddy_20

    Member
    2 April 2019 at 7:14 am

    penghasilan = 5.175.000 (23hari x 225.000)
    PTKP = 4.500.000 (54.000.000 / 12)
    PKP = 675.000
    PPh 21 dipotong = 33.750 (5% x 675.000)

  • Melissa Wualianto

    Member
    12 September 2022 at 9:09 am

    Dear Rekan, saya ingin bertanya, bagaimana perhitungan untuk tenaga kerja lepas yang tidak memiliki npwp maupun ktp?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now