Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tenaga Asing
Dear Rekan-rekan Master,
Mohon pencerahannya, Biaya-biaya atas Orang Asing yang masuk Subjek Pajak PPh 21, namun pembayarannya dilakukan diluar negeri apakah bisa dijadikan sebagai Pengurang PPh 21 atau tidak?
Contoh :
Membayar biaya Pensiun di otoritas Dana Pensiun Jepang,
Membayar biaya Asuransi dan Kesehatan masa Tua di Otoritas Kesehatan Jepang.Apakah ini bisa dijadikan pengurang atau tidak ya?
Mohon serta aturannya ya rekan,Terima kasih.
ya tentu saja tidak bisa rekan, kan biaya pensiun dan asuransi nya di jepang..
yg dijadikan pengurang kan kl pensiun dan asuransi ini dari indo- Originaly posted by Zin:
Membayar biaya Pensiun di otoritas Dana Pensiun Jepang,
Membayar biaya Asuransi dan Kesehatan masa Tua di Otoritas Kesehatan Jepang.Apakah ini bisa dijadikan pengurang atau tidak ya?
Mohon serta aturannya ya rekan,Menurut saya tidak bisa jadi pengurang di hitungan PPh 21 Rekan.
Acuannya UU PPh 36/2008 Pasal 6 (1) huruf c :(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
Terima kasih rekan-rekan master semuanya atas pencerahannya ya…