• PPh 21 Tenaga Asing

     Zin updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Zin

    Member
    8 January 2020 at 2:36 am
  • Zin

    Member
    8 January 2020 at 2:36 am

    Dear Rekan-rekan Master,

    Mohon pencerahannya, Biaya-biaya atas Orang Asing yang masuk Subjek Pajak PPh 21, namun pembayarannya dilakukan diluar negeri apakah bisa dijadikan sebagai Pengurang PPh 21 atau tidak?

    Contoh :

    Membayar biaya Pensiun di otoritas Dana Pensiun Jepang,
    Membayar biaya Asuransi dan Kesehatan masa Tua di Otoritas Kesehatan Jepang.

    Apakah ini bisa dijadikan pengurang atau tidak ya?
    Mohon serta aturannya ya rekan,

    Terima kasih.

  • wilsonfisk

    Member
    8 January 2020 at 3:01 am

    ya tentu saja tidak bisa rekan, kan biaya pensiun dan asuransi nya di jepang..
    yg dijadikan pengurang kan kl pensiun dan asuransi ini dari indo

  • gu33333

    Member
    8 January 2020 at 3:01 am
    Originaly posted by Zin:

    Membayar biaya Pensiun di otoritas Dana Pensiun Jepang,
    Membayar biaya Asuransi dan Kesehatan masa Tua di Otoritas Kesehatan Jepang.

    Apakah ini bisa dijadikan pengurang atau tidak ya?
    Mohon serta aturannya ya rekan,

    Menurut saya tidak bisa jadi pengurang di hitungan PPh 21 Rekan.
    Acuannya UU PPh 36/2008 Pasal 6 (1) huruf c :

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

  • Zin

    Member
    8 January 2020 at 3:17 am

    Terima kasih rekan-rekan master semuanya atas pencerahannya ya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now