Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 tenaga ahli
rekan ortax, apa batasan seorang tenaga ahli memperoleh pengurang ptkp dalam menghitung pph 21 terutangnya? apakah dilihat dari berkesinambungan tidaknya tenaga ahli tsb mendapat penghasilan, atau dari sumber penghasilan ybs (satu atau lebih pemberi kerja),
ataukah ada prioritas diantara dua opsi diatas? tks sebelumnya..
salam..
wpop
pph 21 = ( 50%xpenghasilan bruto ) * 5%kalau sebegai pegawai di rumah sakit.
ptkp sesuai
aturan ptkp yang baru yaitu 36 juta untuk diri sendiri.
+ 3juta untuk anak /isti maks 3.- Originaly posted by rangga85:
apa batasan seorang tenaga ahli memperoleh pengurang ptkp dalam menghitung pph 21 terutangnya?
Syarat :
1. Ber-NPWP
2. Tidak menerima penghasilan dari pemberi kerja/pengguna jasa lainnya. tks rekan windriani & pak gun. jd dalam hal berkesinambungan tidaknya seorang tenaga ahli menerima penghasilan tidak berpengaruh terhadap ptkp ya..
salam..