Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Tarif TER 2024

  • PPh 21 Tarif TER 2024

     juve2lia updated 3 months, 2 weeks ago 8 Members · 11 Posts
  • Aditya Naufal Aji

    Member
    10 January 2024 at 12:04 pm

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax.

    Mohon izin bertanya, terkait penerapan PPh 21 Tarif TER yang berlaku mulai 2024 ini. Sehubungan dengan peraturan baru tsb mengharuskan untuk pembayaran PPh 21 bulanannya menggunakan tarif yang sudah di tentukan sesuai kategori masing2 sehingga tidak perlu menghitung secara tahunan lagi untuk periode Jan sd Nov.

    Yang menjadi pertanyaan apabila ada karyawan keluar di pertengahan, katakanlah bulan Juni.. maka pada saat bulan terakhir karyawan tersebut bekerja (Juni) apakah harus dihitung secara kumulatif seperti di akhir tahun ataukah tetap menggunakan tarif TER tersebut saja?

    Terima kasih semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat.

  • wverdi

    Member
    10 January 2024 at 12:39 pm

    Sudah dijelaskan dengan contoh terperinci di PMK 168 turunannya PP 58 itu baik karyawan masuk di tengah tahun, keluar di tengah tahun dan lain sebagainya.

    • Aditya Naufal Aji

      Member
      10 January 2024 at 1:16 pm

      Mohon maaf rekan di PP 58 setelah saya baca tidak menjelaskan secara eksplisit untuk yang berakhir di pertengahan apakah tetap menggunakan tarif TER atau dihitung ulang secara kumulatif?
      Mohon koreksi dan arahannya apabila saya keliru.

      Terima kasih

  • Astri Putri Sari

    Member
    10 January 2024 at 3:54 pm

    Perhitungannya secara kumulatif mas seperti di akhir tahun. Untuk lebih jelasnya ada contoh perhitungannya di PMK-168 2023. Bisa di cek lebih lanjut.

  • montana roy

    Member
    10 January 2024 at 4:37 pm

    Perhitungannya dilakukan secara akumulatif, seperti yang dijelaskan di akhir tahun. Untuk memberikan gambaran lebih rinci, terdapat contoh perhitungan yang dapat ditemukan dalam PMK-168 tahun 2023. flixeon HD Movies free

    • Astri Putri Sari

      Member
      10 January 2024 at 5:05 pm

      Rekan sekalian nimbrung pertanyaan, di PMK-168 2023 pasal 11 ayat (2) disebutkan:

      “Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
      penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua
      juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling banyak
      Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.”

      yang dimaksud biaya pensiun tersebut apakah hanya total perhitungan JP (dalam BPJSTK) atau gabungan JP & JHT (dalam BPJSTK) yah?

      Mohon pencerahannya rekan

  • Iiksudarno

    Member
    13 January 2024 at 11:46 am

    Ikut nimbrung,bagaimana jika komisaris tetapi menerima penghasilan secara teratur,apakah cara hitungannya menggunakan TER bulanan dari Jan sampai Des?

  • vhalim

    Member
    26 January 2024 at 1:03 pm

    Permisi rekan rekan sekalian.

    Berdasarkan simulasi yang saya buat, realisasi apabila ada THR dan bonus, hampir pasti menyebabkan LB per Desember, alih2 KB seperti yang digaungkan. Apakah simulasi saya salah? karena kalau dianalisa, penyebabnya range bruto TER dengan tarif thd bracket pph 17 tidak sama. Kalau seperti ini, yang ada gaji bersih yang diterima lebih kecil dibanding cara normal sebelumnya. Mohon petunjuk dan koreksinya rekan

    • juve2lia

      Member
      29 January 2024 at 10:15 am

      menyimak, siapa tau ada solusi di ebupot baru ini. karena bakal menghadapi kasus yang sama

  • vhalim

    Member
    26 January 2024 at 7:41 pm

    Selamat malam rekan rekan semua.

    Setelah saya melakukan simulasi, di sheet saya yg mayoritas terjadi adalah LB di masa akhir tahun. Apakah rekan sekalian mengalami perhitungan yang sama?

    Kemudian, kalau dibaca dari PMK, sepertinya kalau di November sudah LB, Desember meski harusnya “Minus” supaya pph 17 nya ketemu/selesai, Potongan Des tetap harus berjalan sesuai penghasilan bruto pada Des, mengingat ada pasal terkait kelebihan yang harus diclaim oleh pemotong pada Januari setelahnya. Sehingga ini menimbulkan gap pemahaman antara sosialisasi yang diberikan tabel, yaitu Des LB nya minus dan tidak potong lagi, namun dari peraturan dibaca, harus di restitusi pada Januari setelahnya, dimana Des dipotong lagi.

    Dimana semua sudah tahu, restitusi biasanya melalui pemeriksaan. Sedang kalau dikompen masasaja. tentu karyawan akan protes.

    Mohon apabila pemahaman saya saat ini salah tolong bantu diluruskan, terutama karena saya sedang menunda pembayaran gaji karena perlu memastikan hal2 terkait peraturan baru.

    Terima kasih atas perhatian rekan-rekan semua

    Salam

  • Rifna Firdyana

    Member
    28 January 2024 at 7:29 pm

    Rekan-rekan semuanya,Barangkali disini ada yang bisa membantu, sehubungan dengan penerapan TER pph 21, pada saat di DJP online ketika kita menginput bupot Pph21, maka otomatis nominal PPh yang dibayarkan akan muncul.

    Sedangkan perhitungan PPh 21 bagi karyawan resign menurut PMK 168-2023 berbeda cara hitungnya.

    Barangkali rekan-rekan disini bisa membantu,

    Terimakasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now