Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 tahunan sudah tidak ada ?
PPh 21 tahunan sudah tidak ada ?
Dear, temen2 OrTax…
Mw tanya nie, pa PPh 21 tahunan tu sudah tidak ada & diganti dengan PPh 21 bulanan….?
Mohon pencerahanny
makaci
utk tahun 2008 masih ada pak (lihat Per 39 Tahun 2008), utk tahun2 kedepanya kita tunggu saja aturan2 pelaksana uu PPh yg baru.
mohon maaf …..untuk apakah ada peraturan yang mendukung bahwa PPh tahunan akan di hapus..please infonya yahh
Tidak ada Pak, tapi di UU KUP yg baru dan peraturan pelaksananya tidak pernah disebutkan adanya kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21. Atas dasar ini kita menduga SPT Tahunan PPh Pasal 21 dihapus. Namun tiba2 dikeluarkan Per 39/2008 yg menegaskan mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008.
Saya sepakat dengan Mba Mira, kita tunggu saja aturan pelaksana UU PPh yang baru.
Kita tunggu saja pelaksanaan Undang-Undang PPh yang baru…..
UU PPh yang baru kan berlaku mulai 01 Januari 2009 artinya untuk kewajiban tahun pajak 2009 tidak 2008. Per-39/PJ/2008 dikeluarkan kemungkinan karena tidak serempaknya UU KUP dan UU PPh disahkan mudah-mudahan muali tahun pajak 2009 spt tahunan pph pasal 21 sudah tidak ada lagi…
- Originaly posted by syaifuddin_se:
syaifuddin_se
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 06 Oct 2008.
Posts : 50.
06 Nov 2008 17:37 •mohon maaf …..untuk apakah ada peraturan yang mendukung bahwa PPh tahunan akan di hapus..please infonya yahh
Coba deh sdr Syaifudin bertanya pada Dirjen Pajak melalui Pajak.go.id…..kita semua juga ingin tahu apa yg melatar belakangi SPT PPH 21 tahunan dihapuskan……he…her…he… syukur-syukur adar orang fiscus yg suka nongkrong di ORTAX…langsung bisa jawab