Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 21 TAHUNAN PEGAWAI TIDAK TETAP

  • PPH 21 TAHUNAN PEGAWAI TIDAK TETAP

  • gaudiosus

    Member
    11 January 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by herryj4j49:

    Sobat, mau nanya nih….
    Bagaimana mekanisme perhitungan pelaporan di SPT 1721 masa Desember untuk pegawai tidak tetap ? Apakah perhitungannya sama dengan pegawai tetap yang dihitung kembali dari Jan sampai des kemudian dikurangi PTKP (tanpa biaya jabatan) dan dikalikan tarifnya ? atau hanya diakumulatifkan langsung tanpa proses penghitungan kurang / lebih bayar tahunan ? Soalnya kalau dihitung kembali menjadi lebih bayar, karena pendapatan tiap bulannya kan tidak stabil.

  • begawan5060

    Member
    11 January 2011 at 1:01 pm
    Originaly posted by zerazeta:

    Contoh baris 11 penjaja barang dagangan. jumlah akumulatif peng bruto Jan-Des 100 jt sedang masa Des 5 jt. Di SPT Masa Des apa harus isi akumulatif pengahsilan bruto (100 jt) atau hanya pengahasilan Des 5 juta??? Simple tapi cukup membingungkan.

    Kenapa bingung?
    Ph bruto jelas diisi = 100jt
    Dan yang anda pake konsultan pajak atau konsultan bangunan?

  • hendrioye

    Member
    11 January 2011 at 2:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dan yang anda pake konsultan pajak atau konsultan bangunan?

    sabar pak…
    saya tanya sedikit, jika ada orang yang melakukan kegiatan mlm dan mendapat bonus 5 juta di bulan desember saja (jan-nop nihil bonus) apakah perhitungan pajaknya tetap setahun? jika tetap setahun berarti pajak terhutangnya jadi nihil?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 January 2011 at 2:18 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    saya tanya sedikit, jika ada orang yang melakukan kegiatan mlm dan mendapat bonus 5 juta di bulan desember saja (jan-nop nihil bonus) apakah perhitungan pajaknya tetap setahun? jika tetap setahun berarti pajak terhutangnya jadi nihil?

    Bukankah untuk MLM, menghitungnya seperti penghitungan kelompok "Bukan Pegawai"? Jadi tidak ada akumlasi ph setahun..

  • dicha

    Member
    11 January 2011 at 9:11 pm

    Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?

  • Rewa

    Member
    11 January 2011 at 9:49 pm
    Originaly posted by herryj4j49:

    Bagaimana mekanisme perhitungan pelaporan di SPT 1721 masa Desember untuk pegawai tidak tetap ?

    maksudnya Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yg didalam 1721 induk masuk ke no.8 ya?!

    Originaly posted by herryj4j49:

    Apakah perhitungannya sama dengan pegawai tetap yang dihitung kembali dari Jan sampai des kemudian dikurangi PTKP (tanpa biaya jabatan) dan dikalikan tarifnya ?

    bukan ihitung kembali rekan 😉 menurut pendapat saya, apabila tidak dibayarkan secara bulanan, dan melebihi 6jt dalam bulan tsb. atau dibayarkan secara bulanan akumulasi bruto bulan des/ bruto bulan des x 12 dikurangi ptkp baru di bagi 12. namun p bil

    LAMPIRAN PER 31
    II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS.
    II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :

    (5)Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    menurut saya sih sama saja dengan penghasilan dibulan tsb dikurangi ptkp bulanan dikali tarif pasal 17 UU PPh

    Originaly posted by herryj4j49:

    atau hanya diakumulatifkan langsung tanpa proses penghitungan kurang / lebih bayar tahunan ? Soalnya kalau dihitung kembali menjadi lebih bayar, karena pendapatan tiap bulannya kan tidak stabil.

    menurut saya tidak ada lebih atau kurang bayar rekan 😉

    CMIIW

  • Rewa

    Member
    11 January 2011 at 9:55 pm
    Originaly posted by zerazeta:

    Kalo untuk SPT masa Des untuk baris no 9 sd 19 apa masih perlu diisi jumlah kumulatif jan – Des???

    ya
    coba rekan lihat di formulir 1721 induk bagian paling bawah ada catatan!
    "khusus untuk masa pajak desember, jumlah penghasilan bruto (kolom 4) dan jumlah terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi jumlah kumulatif dalam tahun kalender yang bersangkutan."

    Originaly posted by zerazeta:

    menurut konsultan saya tdk akumulatif tetapi hanya diisi penghasilan bulan/masa Desember saja.

    saya pikir konsultannya perlu mempelajari ulang formulir 1721 ;p

    Originaly posted by zerazeta:

    umlah akumulatif peng bruto Jan-Des 100 jt sedang masa Des 5 jt. Di SPT Masa Des apa harus isi akumulatif pengahsilan bruto (100 jt) atau hanya pengahasilan Des 5 juta??? Simple tapi cukup membingungkan.

    tidk perlu bingung-_-'! dengan membaca catatan tadi sudah cukup jelas! 100jt yang harus diisi pada baris 11 kolom 4 ;p

  • Rewa

    Member
    11 January 2011 at 9:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa bingung?
    Ph bruto jelas diisi = 100jt

    sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    Dan yang anda pake konsultan pajak atau konsultan bangunan?

    ;-D

  • serafim77

    Member
    14 January 2011 at 4:47 pm

    Untuk pembanding hitungan manual, coba saja input lewat espt pph 21, karena programnya otomatis menghitung berapa pphnya, dng catt espt hatus update dengan patch terbaru lewat http://www.pajak.go.id 🙂

  • wien1606

    Member
    14 January 2011 at 4:55 pm

    kalo tenaga outsource itu masuk kemana ya? tarif yg dipakai yang mana ya?
    Thanks

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now