Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tahunan OP E-SPT
PPh 21 Tahunan OP E-SPT
Selamat siang rekan, mau bertanya. Apakah perhitungan pph 21 tahunan karyawan di e-spt harus sama dengan jumlah pph yang telah dibayarkan? Semisal ada kesalahan hitung pada periode-periode sebelumnya dan mengakibatkan perhitungan di e-spt dan jumlah yang telah dibayarkan berbeda bagaimana ya rekan? Terima kasih tanggapannya.
- Originaly posted by asfirasaraswati:
Selamat siang rekan, mau bertanya. Apakah perhitungan pph 21 tahunan karyawan di e-spt harus sama dengan jumlah pph yang telah dibayarkan? Semisal ada kesalahan hitung pada periode-periode sebelumnya dan mengakibatkan perhitungan di e-spt dan jumlah yang telah dibayarkan berbeda bagaimana ya rekan? Terima kasih tanggapannya.
Satu tahun itu harus sama dengan total yang dibayarkan, apabila selisih makan dikompensasi atau bayar.