Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Supir pribadi
Rekan-rekan yang baik,
Mohon masukan perhitungan SPT tahunan mantan karyawan swasta KLU baru Z5000 yang sekarang menjadi supir pribadi (tidak dipotong pajak gaji bulanannya).
pendapat sy, supir pribadi bisa masuk kategori pekerja bebas. karna tidak dipotong pph21
jadi pakai perhitungan norma. #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies