Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Staff yang Resign Di Pertengahan Tahun
PPh 21 Staff yang Resign Di Pertengahan Tahun
Rekan2, saya newbie, mohon dibantu yah.
misal ada staff kerja dari 1 januari 2020, lalu resign di 30 juni 2020.
maka di juli kita buatkan bukti potong.
Karena pada januari – mei, dihitung periode kerja 12 bulan (belum tahu mau resign kan), di bukti potong juli, dihitung ada lebih bayar pajak.
pertanyaan saya:– bukti potong dibuat di espt hanya bisa di masa desember, betulkah? sedangkan masih di periode juli..
– lebih bayar tsb dikembalikan dari perusahaan ke karyawan?
– lebih bayar tsb, oleh perusahaan bisa dikompensasikan ke masa berikut, melalui pengajuan PBK? baru bisa diajukan PBK saat masa desember, menghitung 1721-a1, apa betul?terima kasih!
- Originaly posted by karinaka:
– bukti potong dibuat di espt hanya bisa di masa desember, betulkah? sedangkan masih di periode juli..
ya
Originaly posted by karinaka:– lebih bayar tsb dikembalikan dari perusahaan ke karyawan?
ya
Originaly posted by karinaka:– lebih bayar tsb, oleh perusahaan bisa dikompensasikan ke masa berikut, melalui pengajuan PBK? baru bisa diajukan PBK saat masa desember, menghitung 1721-a1, apa betul?
bisa dikompensasi
untuk kompensasi kelebihan bayar pajak tsb, brarti baru bisa diajukan PBK saat masa desember, apa betul?
berarti, setiap kali ada yg resign di pertengahan tahun, selalu ada kelebihan pembayaran pajak. betulkah?
- Originaly posted by karinaka:
misal ada staff kerja dari 1 januari 2020, lalu resign di 30 juni 2020.
maka di juli kita buatkan bukti potong.
Karena pada januari – mei, dihitung periode kerja 12 bulan (belum tahu mau resign kan), di bukti potong juli, dihitung ada lebih bayar pajak.Memang di bulan Juli masih ada pendapatan ?
Khan periode kerja Jan-Juni, kecuali ada pembayaran yg dipotong PPh21 Final.
Kalau tidak ada pembayaran penghasilan terutang PPh21 Tidak Final, perhitungan dan pemotongan/pelaporan PPh21 nya diselesaikan di masa pajak bulan Juni.Originaly posted by karinaka:untuk kompensasi kelebihan bayar pajak tsb, brarti baru bisa diajukan PBK saat masa desember, apa betul?
berarti, setiap kali ada yg resign di pertengahan tahun, selalu ada kelebihan pembayaran pajak. betulkah
Bukan begitu
Hitung pajak terutang sampai masa akhir kerja, ada kelebihan potong bulan2 sebelumnya langsung dikurangkan di pelaporan masa akhir kerja.
Lebih potong/setor diperhitungkan ke pembayaran PPh21 karyawan lainnya dan atas kelebihan tsb dikembalikan ke karyawan ok sudah jelas. terima kasih banyak!
tapi kondisinya skrg, saya belum mengembalikan pajak lebih bayar kepada karyawan (karena saya pikir baru diberi bupot dan dikembalikan pas akhir tahun bulan desember).
jadi saya baru akan kembalikan ke karyawan sekarang.
lebih bayar baru saya mau ajukan PBK skrg juga. apakah boleh spt itu?
- Originaly posted by karinaka:
tapi kondisinya skrg, saya belum mengembalikan pajak lebih bayar kepada karyawan (karena saya pikir baru diberi bupot dan dikembalikan pas akhir tahun bulan desember).
jadi saya baru akan kembalikan ke karyawan sekarang.
Baguslah kalau perusahaan masih mau mengembalikan.
Biasanya kalau ada karyawan resign, segala hak dan kewajiban sudah diselesaikan pada saat dibuat pernyataan oleh kedua belah pihak.
Hal ini untuk menghindari tuntutan di kemudian hari dari kedua belah pihakOriginaly posted by karinaka:lebih bayar baru saya mau ajukan PBK skrg juga. apakah boleh spt itu?
Dikompensasikan (diperhitungkan) ke masa berikutnya, bukan Pbk
terima kasih banyak. jelas sekali jawabannya..