Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 21 setahun/disetahunkan
dear rekan
saya mau input di form 1721-A1 di espt utk PPh 21 desember memakai metode gross up. sebagai contoh ada karyawan A status K/1 dengan perhitungan sebagai berikut :
masa perolehan penghasilan 04-2013 sampai 09-2013
gaji 3.500.000/bulan
tidak ada lagi penambahan penghasilan
dan pengurang cuma biaya jabatan saja.menurut perhitungan saya:
gaji 21.000.000 (6×3.500.000)
tunjangan PPh 606.250
total penghasilan bruto 21.606.250biaya jabatan 1.080.313
jumlah.pengh. netto : 20.525.938
jumlah pengh. netto setahun/disetahunkan : 40.475.938
ptkp (28.350.000)
PKP setahun/disetahunkan : 12.125.938
pph atas pengh. kena pajak setahun/disetahunkan : 606.250tetapi ketika di input ke Espt,
jumlah penghasilan neto utk perhitungan PPh 21 (setahun/disertahunkan) diangka A.16, hasilnya sama dengan jumlah penghasilan neto diangka A.14.
yang artinya di E-spt tidak disetahunkan,mana yang benar,,perhitungan saya atau E-spt? mohon pencerahannya.
terima kasihKenapa disetahunkan?
Pindah cabang? atau Meninggal dunia? atau pergi keluar negeri selama-lamanya?
Atau cuman resign doang? Klo ya, ga perlu disetahunkan…- Originaly posted by adisetionugroho:
Kenapa disetahunkan?
Pindah cabang? atau Meninggal dunia? atau pergi keluar negeri selama-lamanya?
Atau cuman resign doang? Klo ya, ga perlu disetahunkan…tetapi klo hitungan perbulan pendapatannya melebihi PTKP per bulan,,
untuk yang disetahunkan contoh kasusnya sperti apa ya?terima kasih
- Originaly posted by praburian:
untuk yang disetahunkan contoh kasusnya sperti apa ya?
pegawai berhenti kerja dan keluar Indonesia (bukan sehari dua hari 😉 )