Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 pesangon
PPH 21 pesangon
Dear rekan ortax..
1.saya mau tanya, misalkan suami sudah meninggal dan mendapatkan pesangon dari tempatnya bekerja yang sudah di potong pph 21 final dan ada bukti potongnya. Uang pesangon tsb cair ke rekening istrinya. yang ingin saya tanyakan apakah bukti potong pph 21 final tsb wajib di laporkan dalam SPT istri tsb?
2. Si istri juga mendapatkan santunan dr bpjs ketengakerjaan setiap bulan dr almarhum suaminya ,apakah ini masuk bukan objek pajak?
Terima kasih
1. Ya, masukkan ke penghasilan bukan obyek pajak
2. Ya, asuransi bukan obyek pajakcmiiw
rekan yap30, saya juga masih binggung si istri ikut asuransi unit link gitu apakah nilai asuransinya dmasukan sbg harta? lalu dari asuransi unit link itu setiap bulan masuk ke rekening semacam kaya bunga tp menurut saya itu bukan bunga. apakah bunga tsb di kategorikan pph final atau bukan objek pajak?
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
apakah bunga tsb di kategorikan pph final atau bukan objek pajak?
Tidak, masukkan ke peghasilan bukan obyek pajak
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
si istri ikut asuransi unit link gitu apakah nilai asuransinya dmasukan sbg harta
kalau ini sudah benar ya rekan?