Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Pemegang saham
Mohon bantuannya,
Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..
Terima kasih
- Originaly posted by liling:
Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..
bisa dijelaskan penghasilan yang diterima pemegang saham ini dalam bentuk apa? jika dalam bentuk dividen maka dikenakan PPh 4 ayat 2 final 10%.
- Originaly posted by liling:
Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..
Jika bukan pegawai kenapa mendapat gaji….??
Pemegang saham biasanya bukan pegawai, tetapi bisa saja sbg komisaris.
Jadi bisa saja diberikan penghasilan (biasanya dinamakan tunjangan komisaris)
perlakuan pajaknya bisa saja diperlakukan sama dengan PPh 21 karyawan .
kalau penghasilan berupa deviden ya spt info dr rekan Aepklaten- Originaly posted by suryo:
Pemegang saham biasanya bukan pegawai, tetapi bisa saja sbg komisaris.
Jadi bisa saja diberikan penghasilan (biasanya dinamakan tunjangan komisaris)
perlakuan pajaknya bisa saja diperlakukan sama dengan PPh 21 karyawan .
kalau penghasilan berupa deviden ya spt info dr rekan Aepklatensetuju dengan rekan suryo, akan tetapi yang aneh disini mengapa pemegang saham tersebut bukan pegawai tapi mendapat gaji…..perlu dicurigai….
Maaf mbak Liling, mungkin pengertian "gaji" dalam pertanyaan mbak Liling perlu diperjelas dulu supaya bisa dianalisis perlakuan pajak sesua UU PPh.