Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 Pemegang saham

  • PPh 21 Pemegang saham

     Thedreamer updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • liling

    Member
    6 May 2010 at 9:24 am
  • liling

    Member
    6 May 2010 at 9:24 am

    Mohon bantuannya,

    Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..

    Terima kasih

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by liling:

    Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..

    bisa dijelaskan penghasilan yang diterima pemegang saham ini dalam bentuk apa? jika dalam bentuk dividen maka dikenakan PPh 4 ayat 2 final 10%.

  • dedhe

    Member
    6 May 2010 at 10:27 am
    Originaly posted by liling:

    Bagaimana perlakuan pph 21 atas gaji yg dibayarkan kepada pemegang saham, dimana pemegang saham bukan merupakan pegawai..

    Jika bukan pegawai kenapa mendapat gaji….??

  • suryo

    Member
    6 May 2010 at 12:47 pm

    Pemegang saham biasanya bukan pegawai, tetapi bisa saja sbg komisaris.
    Jadi bisa saja diberikan penghasilan (biasanya dinamakan tunjangan komisaris)
    perlakuan pajaknya bisa saja diperlakukan sama dengan PPh 21 karyawan .
    kalau penghasilan berupa deviden ya spt info dr rekan Aepklaten

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 1:32 pm
    Originaly posted by suryo:

    Pemegang saham biasanya bukan pegawai, tetapi bisa saja sbg komisaris.
    Jadi bisa saja diberikan penghasilan (biasanya dinamakan tunjangan komisaris)
    perlakuan pajaknya bisa saja diperlakukan sama dengan PPh 21 karyawan .
    kalau penghasilan berupa deviden ya spt info dr rekan Aepklaten

    setuju dengan rekan suryo, akan tetapi yang aneh disini mengapa pemegang saham tersebut bukan pegawai tapi mendapat gaji…..perlu dicurigai….

  • Thedreamer

    Member
    6 May 2010 at 1:36 pm

    Maaf mbak Liling, mungkin pengertian "gaji" dalam pertanyaan mbak Liling perlu diperjelas dulu supaya bisa dianalisis perlakuan pajak sesua UU PPh.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now