Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 pembicara seminar
pph 21 pembicara seminar
dear rekan
klo ada pengeluaran pembayaran pembicara seminar kan harusnya dipotong pph 21 5 % ya… klo misalnya orang itu tdk bersedia gmn ya rekan ?
dear rekan
klo ada pengeluaran pembayaran pembicara seminar kan harusnya dipotong pph 21 5 % ya… klo misalnya orang itu tdk bersedia gmn ya rekan ?
di gross up saja
Salam
di gross up saja
Salam
tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
DPP = 50% x Penghasilan bruto.Salam
tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
DPP = 50% x Penghasilan bruto.Salam
pemotongan PPh adalah kewajiban pengguna jasa rekan. mau tidak mau harus dipotong PPh-nya.. Coba dinegosiasikan ulang dengan pembicaranya..
pemotongan PPh adalah kewajiban pengguna jasa rekan. mau tidak mau harus dipotong PPh-nya.. Coba dinegosiasikan ulang dengan pembicaranya..
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 19582.
16 Dec 2013 10:03 Help Helpdi gross up saja
Salam
sepakat dengan rekan Hanif..
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 19582.
16 Dec 2013 10:03 Help Helpdi gross up saja
Salam
sepakat dengan rekan Hanif..
tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
DPP = 50% x Penghasilan bruto. lalu do gross upmisal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?
tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
DPP = 50% x Penghasilan bruto. lalu do gross upmisal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?
misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?
apakah seperti ini :
biaya 10.256.410
pph 256.410
jumlah tranfser 10.000.000
nanti antara biaya sama kwitansinya beda gmn rekan ?
misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?
apakah seperti ini :
biaya 10.256.410
pph 256.410
jumlah tranfser 10.000.000
nanti antara biaya sama kwitansinya beda gmn rekan ?