• pph 21 pembicara seminar

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 9:55 am

    dear rekan

    klo ada pengeluaran pembayaran pembicara seminar kan harusnya dipotong pph 21 5 % ya… klo misalnya orang itu tdk bersedia gmn ya rekan ?

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 9:55 am

    dear rekan

    klo ada pengeluaran pembayaran pembicara seminar kan harusnya dipotong pph 21 5 % ya… klo misalnya orang itu tdk bersedia gmn ya rekan ?

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 9:55 am
  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 10:03 am

    di gross up saja

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 10:03 am

    di gross up saja

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 10:04 am

    tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 10:04 am

    tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto.

    Salam

  • bkx

    Member
    16 December 2013 at 10:07 am

    pemotongan PPh adalah kewajiban pengguna jasa rekan. mau tidak mau harus dipotong PPh-nya.. Coba dinegosiasikan ulang dengan pembicaranya..

  • bkx

    Member
    16 December 2013 at 10:07 am

    pemotongan PPh adalah kewajiban pengguna jasa rekan. mau tidak mau harus dipotong PPh-nya.. Coba dinegosiasikan ulang dengan pembicaranya..

  • bkx

    Member
    16 December 2013 at 10:08 am

    Location : Padang Dan Semarang.
    Joined : 05 Nov 2007.
    Posts : 19582.
    16 Dec 2013 10:03 Help Help

    di gross up saja

    Salam

    sepakat dengan rekan Hanif..

  • bkx

    Member
    16 December 2013 at 10:08 am

    Location : Padang Dan Semarang.
    Joined : 05 Nov 2007.
    Posts : 19582.
    16 Dec 2013 10:03 Help Help

    di gross up saja

    Salam

    sepakat dengan rekan Hanif..

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 10:16 am

    tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto.
    lalu do gross up

    misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 10:16 am

    tarifnya bukan 5% langsung, tapi tarif pasal 17 x DPP
    DPP = 50% x Penghasilan bruto.
    lalu do gross up

    misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am

    misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?

    apakah seperti ini :

    biaya 10.256.410

    pph 256.410

    jumlah tranfser 10.000.000

    nanti antara biaya sama kwitansinya beda gmn rekan ?

  • kacang

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am

    misal tagihannya 10.000.000 perhitungannya gmn rekan ?

    apakah seperti ini :

    biaya 10.256.410

    pph 256.410

    jumlah tranfser 10.000.000

    nanti antara biaya sama kwitansinya beda gmn rekan ?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now