Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 pegawai tidak tetap Marketing

  • PPh 21 pegawai tidak tetap Marketing

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Brizkas

    Member
    29 February 2020 at 12:13 pm

    Gaji pegawai tidak tetap marketing dgn 22 hari masa kerja namun upahnya dibayarkan bulanan, adlh Rp 2.5 juta per bulan
    Jika dihitung bayar hariannya adlh : Rp 113636.3
    <Rp 450.000 berarti PTKP.
    Pegawai ini punya surat dr KPP Pratama sebagai Wajib
    Pajak Non efektif.
    Pd bulan April ada fee & bonus Rp 6 juta

    2 pertanyaan saya:

    Apakah pegawai tidak tetap marketing yg upah hariannya dibayarkan secara per bulan tsbt terkena PPh 21?

    Boleh kah pegawai tidak tetap marketing olh perusahaan bayaran
    hariannya dibayarkan per bulan?

    Sekedar info :

    Saya sebagai pegawai marketing memiliki model slip gaji
    pegawai tidak tetap krn ada penjelasan jumlah hari kerja.
    Tetapi dlm keseharian kerja saya menerima penghasilan
    dlm jumlah tertentu tiap bulanan/tidak harian & saya
    terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara
    langsung serta penuh (full time) dlm pekerjaan marketing
    tsbt.

    Saya merasa style slip gaji saya adlh status pegawai tidak tetap
    tetapi keseharian kerja seperti berstatus pegawai tetap.

    Mohon teman2 bantuan nya. Terima kasih

  • Brizkas

    Member
    29 February 2020 at 12:13 pm
  • Afreezal

    Member
    2 March 2020 at 2:41 am
    Originaly posted by Brizkas:

    Gaji pegawai tidak tetap marketing dgn 22 hari masa kerja namun upahnya dibayarkan bulanan

    perhitungannya sama dengan pegawai tetap jika diberikan bulanan.
    Jadi jawabannya seperti yang jawab sebelumnya, tidak kena PPh 21 karena total hanya 36 jt (dibawah PTKP)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now