Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 pegawai tidak tetap Marketing
PPh 21 pegawai tidak tetap Marketing
Gaji pegawai tidak tetap marketing dgn 22 hari masa kerja namun upahnya dibayarkan bulanan, adlh Rp 2.5 juta per bulan
Jika dihitung bayar hariannya adlh : Rp 113636.3
<Rp 450.000 berarti PTKP.
Pegawai ini punya surat dr KPP Pratama sebagai Wajib
Pajak Non efektif.
Pd bulan April ada fee & bonus Rp 6 juta2 pertanyaan saya:
Apakah pegawai tidak tetap marketing yg upah hariannya dibayarkan secara per bulan tsbt terkena PPh 21?
Boleh kah pegawai tidak tetap marketing olh perusahaan bayaran
hariannya dibayarkan per bulan?Sekedar info :
Saya sebagai pegawai marketing memiliki model slip gaji
pegawai tidak tetap krn ada penjelasan jumlah hari kerja.
Tetapi dlm keseharian kerja saya menerima penghasilan
dlm jumlah tertentu tiap bulanan/tidak harian & saya
terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara
langsung serta penuh (full time) dlm pekerjaan marketing
tsbt.Saya merasa style slip gaji saya adlh status pegawai tidak tetap
tetapi keseharian kerja seperti berstatus pegawai tetap.Mohon teman2 bantuan nya. Terima kasih
- Originaly posted by Brizkas:
Gaji pegawai tidak tetap marketing dgn 22 hari masa kerja namun upahnya dibayarkan bulanan
perhitungannya sama dengan pegawai tetap jika diberikan bulanan.
Jadi jawabannya seperti yang jawab sebelumnya, tidak kena PPh 21 karena total hanya 36 jt (dibawah PTKP)