Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 pegawai tetap Marketing
PPh 21 pegawai tetap Marketing
Saya pegawai bagian marketing & punya gaji bulanan Rp 2.5,jt
Saya tidak tiap bulan dapat fee marketing & bonus.
Saya punya surat dr KPP Pratama sebagai wajib pajak non efektif
Gaji bulanan apakah termasuk PTKP?
Jika pd bulan Juni saya dpt gaji bulanan 2.5jt + fee 6jt, apakah saya kena pajak PPh 21?Bagaimana sebenarnya menghitung PPh 21 apakah berdasarkan
penghasilan saya per bulan atau per tahun? Karena
saya tidak setiap bulan dapat fee & bonus & selama saya
bekerja di perusahaan belum pernah total gaji bulanan
saya + fee & bonus dalam setahun mencapai 54jt (pedoman
sebagai harus kena pajak PPh 21)Mohon rekan2 bantuan nya.
Terima kasih
Jika rekan bingung, isikan saja disini angkanya https://ortax.org/kalkulatorpph21/
Originaly posted by Brizkas:Bagaimana sebenarnya menghitung PPh 21 apakah berdasarkan
penghasilan saya per bulan atau per tahun?tergantung kasusnya rekan, tpi untuk karyawan tetap ya 12 bulan dengan dasar hitungan utama dari gaji pokok, fee dan bonus adalah penghasilan tidak tetap yang dihitungkan pada bulan diterimanya bonus.
Originaly posted by Brizkas:Jika pd bulan Juni saya dpt gaji bulanan 2.5jt + fee 6jt, apakah saya kena pajak PPh 21?
Tidak kena karena (2,5 x 12) + 6 jt hanya setotal 36 jt