Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 pegawai keluar
PPh 21 pegawai keluar
Halo rekan ortax,
Saya mau tanya mengenai PPh 21 dari form 1721-II huruf A, ttg pegawai yg keluar. Kolom Ph bruto dan PPh yg dipotong diisi ph burto masa sebelumnya ato kosong, krn pada bulan yg bersangkutan kan sudah keluar, jadi gak dapat penghasilan.
Gimana dong ???Terima kasih.
Diisi dengan Total Ph Bruto yang selama dia bekerja
Viewing 1 - 3 of 3 replies