Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 outsourcing
Dear rekan ortax, mau tanya tarif untuk menghitung pph 21 karyawan outsourcing itu berapa persen ya?
Ketentuan mengenai PPh 21 ada di peraturan nmr berapa ya?
Kemudian untuk perhitungan apakah caranya sama dengan contoh2 yg ada di google pada umumnya?
Mohon bantuannya, terima kasih.
- Originaly posted by riskyd:
pph 21 karyawan outsourcing itu berapa persen ya?
tarif progresif
per-32/pj/2015 bisa di pelajari lebih lanjut di lampiran per 32 nya.
berikut referensinya,
PPh21=Tarif Pasal 17 x Ph. NettoPH. NETO = [GAJI + TUNJ.] – [B. JABATAN + I. PENSIUN + PTKP]
Terima kasih rekan atas bantuannya
Viewing 1 - 5 of 5 replies