• pph 21 outsourching

  • kacang

    Member
    16 January 2013 at 6:10 pm

    dear rekan ortax

    perusahaan b adalah anak perusahaan A.. perusahaan menggunakan jasa outsourching .. untuk biaya gajinnya sebagian ditanggung pt A dan sebagian ditanggung pt B… untuk pelaporan pph 21nya dimasing2 PT gmn ya rekan ?

  • kacang

    Member
    16 January 2013 at 6:10 pm
  • Alysya

    Member
    16 January 2013 at 8:44 pm

    Rekan kacang, yang menggunakan jasa outsourching itu perusahaan A atau perusahaan B?

  • kacang

    Member
    17 January 2013 at 3:24 pm

    yang menggunakan jasa outsourching itu perusahaan A atau perusahaan B?

    perusahaan B rekan

  • Alysya

    Member
    20 January 2013 at 1:03 pm

    Lihat perjanjian outsourcingny dlu rekan, kalo memang ditanggung sebagian oleh msing2 PT, maka PPh dihitung sebesar biaya yg ditanggung oleh msg2 PT tersbut,..

  • begawan5060

    Member
    20 January 2013 at 2:53 pm
    Originaly posted by kacang:

    untuk pelaporan pph 21nya dimasing2 PT gmn ya rekan ?

    Masing-masing persh melaporkan pegawainya sendiri..
    Peg dari outsourcing, dihit/dilaporkan oleh persh outsourcing..

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    7 February 2013 at 3:22 pm

    ya setuju rekan begawan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now