Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 outsourching
pph 21 outsourching
dear rekan ortax
perusahaan b adalah anak perusahaan A.. perusahaan menggunakan jasa outsourching .. untuk biaya gajinnya sebagian ditanggung pt A dan sebagian ditanggung pt B… untuk pelaporan pph 21nya dimasing2 PT gmn ya rekan ?
Rekan kacang, yang menggunakan jasa outsourching itu perusahaan A atau perusahaan B?
yang menggunakan jasa outsourching itu perusahaan A atau perusahaan B?
perusahaan B rekan
Lihat perjanjian outsourcingny dlu rekan, kalo memang ditanggung sebagian oleh msing2 PT, maka PPh dihitung sebesar biaya yg ditanggung oleh msg2 PT tersbut,..
- Originaly posted by kacang:
untuk pelaporan pph 21nya dimasing2 PT gmn ya rekan ?
Masing-masing persh melaporkan pegawainya sendiri..
Peg dari outsourcing, dihit/dilaporkan oleh persh outsourcing.. ya setuju rekan begawan