Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 org asing
Mohon bantuannya rekan2 sekalian , saya bingung perhitungan pph pasal 21 untuk org asing di kantor sy , ini saya ilustrasikan :
I .Mr A- K/2 , masa kerja Maret – Oktober mendapat gaji perbulan @ Rp 38.000.000
bulan Oktober dapat Bonus Rp 38.000.000 apakah PPh 21nya :
38 jt x 8 bln ( mar – Okt ) = Rp 304.000.000 + bonus 38 jt = 342 jt
( – ) Jabatan = 6 jt
( – ) PKTP = 19.8 jt
Penghasilan netto = Rp 316.200.000
PPH tarif psl 17 = Rp 49.050.000II . Apakah harus disetahunkan dahulu :
Penghasilan setahun 304.000.000/8*12 = 456.000.000 + bonus = 494.000.000-jab-Ptkp = Rp 468.200.000
PPh tarif pasal 17 = Rp 87.050.000 / thn
PPh yg harus dipotong = 51.700.000+9.500.000 = RP 61.200.000Bila Mr A pindah kerja ketempat lain dengan gaji sama untuk bulan Nov-Dec , apakah perhitungan PPHnya ditempat baru sbb :
Gaji Nov -Dec = RP 38 jt x 2 bln = 76 jt
by jabatan 6jt-
PTKP 19.8- = 50.200.000
Apakah harus disetahunkan juga ? kalo saya hit disetahunkan besar sekali pph yg harus dipotong dan nanti laporan SPT tahunan Mr A bagaimana ? karena by jabtan & PTKP hanya dipotong 1 x ? mohon bantuannya rekan2 krn sy benar2 bingung.
Terima kasihMr A- K/2 , masa kerja Maret – Oktober mendapat gaji perbulan @ Rp 38.000.000
bulan Oktober dapat Bonus Rp 38.000.000 apakah PPh 21nya :
38 jt x 8 bln ( mar – Okt ) = Rp 304.000.000 + bonus 38 jt = 342 jt
( – ) Jabatan = 6 jt
( – ) PKTP = 19.8 jt
Penghasilan netto = Rp 316.200.000
PPH tarif psl 17 = Rp 49.050.000
[/quote]
Benar ….Bila Mr A pindah kerja ketempat lain dengan gaji sama untuk bulan Nov-Dec , apakah perhitungan PPHnya ditempat baru sbb :
Gaji Nov -Dec = RP 38 jt x 2 bln = 76 jt
by jabatan 6jt-
PTKP 19.8- = 50.200.000
PPh 21 ……..
Apakah harus disetahunkan juga ?Tidak, yang disetahunkan adalah PTKP saja, lain dari itu tidak…
Jadi perhitungan di SPT di gabung saja kecuali dia pindah kerja dalam satu perusahaan rekan. Nah yang KB adalah selisih antara Pajak Terhutang dikurangi kredit Pajak rekan….
Jadi yang di tempat kerja kedua tetap di hitung penghasilan hanya untuk 2 bulan saja , lalu dipotong by jabatan 1 jt ( sebln max 500 rb krn ini 2 bln nov-dec ) , lalu ptkpnya tetap 19.800 ? jadi penghasilan nettonya :
38.000.000 x 2 = 76.000.000
(-) Jabatan 1.000.000
(-) PTKP 19.800.000
Jadi penghasilan nettonya 55.200.000
PPH = 3.280.000
Total penghasilan Mar – Des ( 2 tmpt ) = 316.200+55.200 = 371.400.000
PPh = 62.850.000
pot I 49.050.000
pot II 3.280.000
Jadi ada kurang bayar 10.520.000 . Begitukah rekan edisuryadi2?maaf rekan fedral, sebelum dapat diketahui harus disetahunkan atau tidak, kita harus perjelas dulu apakah Mr. A baru datang di Indonesia pada bulan Maret, atau sudah di Indonesia sejak tgl 1 Januari?
terima kasih
- Originaly posted by goodmorning:
maaf rekan fedral, sebelum dapat diketahui harus disetahunkan atau tidak, kita harus perjelas dulu apakah Mr. A baru datang di Indonesia pada bulan Maret, atau sudah di Indonesia sejak tgl 1 Januari?
Sepakat…
Yang dijadikan dasar, mulai tinggal di INA, bukan mulai kerja di INA Mr A sudah lama berada di INA ( 20 th ) , waktu saya input ke form 1721 A-1 , untuk penghasilan Maret-Okt = pph terhutang hanya 32.700.000 = 49.050.000/12*8 ,
apakah benar sebesar itu ?
Dan karena pindah ke tempat kerja lain untuk pengisian form 1721 A-1 di tempat baru apakah penghasilan sebelumnya perlu di masukan ?
Mohon bantuannya rekan-rekan- Originaly posted by fedral:
Mr A sudah lama berada di INA ( 20 th ) , waktu saya input ke form 1721 A-1 , untuk penghasilan Maret-Okt = pph terhutang hanya 32.700.000 = 49.050.000/12*8 ,
Seharusnya PPh Mret sd. Okt = 49.050.000
Originaly posted by fedral:Dan karena pindah ke tempat kerja lain untuk pengisian form 1721 A-1 di tempat baru apakah penghasilan sebelumnya perlu di masukan ?
Tidak dimasukkan..