Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Orang Pribadi
PPh 21 Orang Pribadi
Selamat pagi semuanya.
Saya mau tanya. Bila kita sudah tidak bekerja selama 1 tahun lalu kita bekerja kembali di perusahaan yg berbeda. selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak dan npwp kita masih aktif atau tidak?. mohon sharing info dari teman-teman semuanya- Originaly posted by yukuni29date:
selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak
tidak, karena tdk ada penghasilan/pendapatan yg dikenai pajak
Originaly posted by yukuni29date:npwp kita masih aktif atau tidak?.
NPWP akan aktif terus selamanya, sepanjang belum ada permintaan NE/belum dilakukan pencabutan oleh pemiliknya.
- Originaly posted by yukuni29date:
Saya mau tanya. Bila kita sudah tidak bekerja selama 1 tahun lalu kita bekerja kembali di perusahaan yg berbeda. selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak
nihil
salam ada kawan saya, mau bekerja kembali tapi kartu npwp hilang dan sudah ada surat kehilangan lalu pergi ke kantor pajak untuk mengurus kartu npwp-nya. dari pihak KPP ditolak karena selama 1 tahun off masih ada tunggakan sebesar xxx jadi harus dibayar dulu tunggakan tersebut baru bisa diurus kartu npwpnya. menurut teman-teman semua, kasus spt ini bagaimana solusinya. mohon dibantu. terimakasih
tunggakan atas apa ya?
wp karyawan koq bisa ada tunggakan?salam
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
tunggakan atas apa ya?
wp karyawan koq bisa ada tunggakan?salam
Mungkin tidak lapor SPT Tahunan..
- Originaly posted by dewa_mabok:
Mungkin tidak lapor SPT Tahunan..
jadi mungkin kena STP ya
setau saya harus lapor SPT tahunan dulu kalo tahun sebelumnya belum lapor+bayar STP nya baru dibuatin kartu NPWPnya
cmiiw