• PPh 21 Orang Pribadi

  • yukuni29date

    Member
    19 November 2015 at 8:19 am

    Selamat pagi semuanya.
    Saya mau tanya. Bila kita sudah tidak bekerja selama 1 tahun lalu kita bekerja kembali di perusahaan yg berbeda. selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak dan npwp kita masih aktif atau tidak?. mohon sharing info dari teman-teman semuanya

  • yukuni29date

    Member
    19 November 2015 at 8:19 am
  • jon1201

    Member
    19 November 2015 at 8:51 am
    Originaly posted by yukuni29date:

    selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak

    tidak, karena tdk ada penghasilan/pendapatan yg dikenai pajak

    Originaly posted by yukuni29date:

    npwp kita masih aktif atau tidak?.

    NPWP akan aktif terus selamanya, sepanjang belum ada permintaan NE/belum dilakukan pencabutan oleh pemiliknya.

  • ichaimoet

    Member
    19 November 2015 at 1:34 pm
    Originaly posted by yukuni29date:

    Saya mau tanya. Bila kita sudah tidak bekerja selama 1 tahun lalu kita bekerja kembali di perusahaan yg berbeda. selama 1 tahun tidak bekerja apakah dikenakan pajak

    nihil
    salam

  • yukuni29date

    Member
    19 November 2015 at 3:51 pm

    ada kawan saya, mau bekerja kembali tapi kartu npwp hilang dan sudah ada surat kehilangan lalu pergi ke kantor pajak untuk mengurus kartu npwp-nya. dari pihak KPP ditolak karena selama 1 tahun off masih ada tunggakan sebesar xxx jadi harus dibayar dulu tunggakan tersebut baru bisa diurus kartu npwpnya. menurut teman-teman semua, kasus spt ini bagaimana solusinya. mohon dibantu. terimakasih

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    19 November 2015 at 3:59 pm

    tunggakan atas apa ya?
    wp karyawan koq bisa ada tunggakan?

    salam

  • Dewa_Mabok

    Member
    19 November 2015 at 4:27 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    tunggakan atas apa ya?
    wp karyawan koq bisa ada tunggakan?

    salam

    Mungkin tidak lapor SPT Tahunan..

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    19 November 2015 at 5:25 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Mungkin tidak lapor SPT Tahunan..

    jadi mungkin kena STP ya

    setau saya harus lapor SPT tahunan dulu kalo tahun sebelumnya belum lapor+bayar STP nya baru dibuatin kartu NPWPnya

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now