• PPh 21 Orang Pribadi

     ochiecute updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 10 Posts
  • ochiecute

    Member
    16 March 2011 at 10:19 am

    Siang..
    Saya mau tanya. Tahun 2010 saya mendapatkan 2 bukti potong dari 2 pemberi kerja yang berbeda. Dikarenakan saya berhenti bekerja bulan Mei 2010. Bukti potong yang saya terima dari pemberi kerja yang lama tidak dikenakan pajak. Bagaimana saya melaporkan PPh 21 tahunan pribadi nya? dan menggunakan From 1770SS or 1770S ?

  • ochiecute

    Member
    16 March 2011 at 10:19 am
  • ochiecute

    Member
    16 March 2011 at 10:22 am

    Bukti potong yang saya terima dari pemberi kerja yang lama tidak saya laporkan ke pemberi kerja yang baru. Apa yang harus saya lakukan? Apakah harus di hitung ulang pajak nya? Dan kalo kurang bayar, apakah harus disetor? Semisal yang saya laporkan hanya dari pemberi kerja yang baru apa konsekuensi nya?

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 10:56 am
    Originaly posted by ochiecute:

    Bukti potong yang saya terima dari pemberi kerja yang lama tidak saya laporkan ke pemberi kerja yang baru. Apa yang harus saya lakukan? Apakah harus di hitung ulang pajak nya?

    Memang tidak perlu dilaporkan ke pemberi kerja baru

    Originaly posted by ochiecute:

    Apakah harus di hitung ulang pajak nya?

    Hitung ulang seluruh jumlah penghasilan dan pajak terutangnya

    Originaly posted by ochiecute:

    Dan kalo kurang bayar, apakah harus disetor?

    Ya….setor kekurangannya, baru laporkan SPT Tahunannya

    Salam

  • ochiecute

    Member
    16 March 2011 at 12:26 pm

    lapor nya pake form berapa ? 1770S or 1770SS ? Dilihatnya dari total penghasilan neto or bruto?

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 1:49 pm
    Originaly posted by ochiecute:

    lapor nya pake form berapa ? 1770S or 1770SS ?

    1770 S–>mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja

    Originaly posted by ochiecute:

    Dilihatnya dari total penghasilan neto or bruto?

    Neto

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 1:54 pm

    Sependapat dengan rekan Kasskus..

  • Consult

    Member
    16 March 2011 at 1:59 pm

    Menurut pendapat saya:
    Sesuai PER 31/2009, sesuai dengan contohnya, memang tehnis perhitungan pajak untuk 1721 A1 di tempat yang baru tidak memperhatikan 1721 A1 dari tempat lama. Perlu dicek kembali, kenapa tempat yang lama tidak membuat 1721 A1? Apakah karena memang WP yang tidak berhak melakukan potongan 1721 A1 atau karena nihil (dibawah PTKP) sehingga tidak membuatkan 1721 – A1. Musti dicek lagi secara pasti tehnis ini di PER 31/2009.

    Form 1770 S atau 1770 SS?:
    Mengenai tehnis pelaporan, apakah menggunakan form 1770 S atau 1770 SS sangat tergantung pada total pendapatan brutonya. Kalau totalnya lebih dari Rp. 60 setahun, maka menggunakan form 1770 S, tapi kalau sampai Rp. 60 juta setahun menggunakan form 1770 SS.

    Tehnis perhitungan:
    Tehnis perhitungan harus dicek lagi. Apakah penghasilan ini isteri dengan NPWP suami (satu NPWP) atau kamu punya NPWP sendiri, kawin dan pisah harta atau kamu sebagai kepala keluarga, karena tehnisnya jadi berbeda.

    Isteri (untuk Isteri yang NPWP ikut suami atau tidak punya NPWP sendiri):
    Sesuai pedoman pengisian SPT WPOP, untuk penghasilan isteri dari satu pemberi kerja (cek definisi satu pemberi kerja, jika pindah kerja dikategorikan sebagai satu pemberi kerja walaupun ada lebih dari 1 – 1721 A1) dan telah dipotong PPh 21 (dibuktikan dengan 1721 A1, bukan bukti potong PPh 21) sesuai UU PPh Pasal 8 ayat 1 dan PPh 21 terutama ayat 8 dan penghasilan tersebut bukan berasal atau berkaitan dengan usaha bebas suami, maka penghasilan ini dikategorikan final dan dimasukan dalam lampiran 2 – kolom bagian penghasilan isteri dari satu pemberi kerja – bersifat final. Perlu diperhatikan dalam contoh kasus diatas, untuk penghasilan dari tempat lama yang tidak menerima 712 A1, maka atas penghasilan tersebut dikategorikan belum dipotong PPh 21. Walaupun tidak ada pajak yang dibayarkan karena dibawah PTKP, tapi 1721 A1 harus tetap diterbitkan (cek dengan Per 31/2009 dan para pakarnya).

    Isteri yang punya NPWP terpisah tapi tidak pisah harta:
    Isteri yang punya NPWP terpisah, maka penghasilan tersebut harus dihitung ulang tanpa perlu digabung dengan penghasilan suami. Sehingga nantinya akan timbul kurang bayar. Perhatikan masalah angsuran pph 25 tahun beriktunya. Buat perhitungan yang benar.

    Isteri yang punya NPWP karena pisah harta:
    Penghasilan isteri harus digabung dengan suami dan hutang pajaknya harus dibari proporsional antara suami dan isteri. Perhatikan pula masalah angsuran PPh 25 tahun berikutnya.

    Suami:
    Karena penghasilan suami tidak final, maka seluruh penghasilan musti dihitung ulang dengan meggunakan tata cara perhitungan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga nanti akan timbul kurang bayar, karena PTKP hanay dipakai 1 kali dan tarif hanya dipakai sekali. Perhlu diperhatikan atas kurang bayar ini tidak menimbulkan angsuran PPh 25 sepanjang diberikan keterangan tambahan yang menunjukan perhitungan ulang Pajak berdasarkan penghasilan teratur. Perhatikan tehnis cara perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun mendatang.

    Demikian pendapat saya.

  • Consult

    Member
    16 March 2011 at 2:12 pm

    Bro,

    Perlu diperhatikan, dalam peraturan pajak sering dikatakan "Satu Pemberi Kerja" Kita perlu tahu dulu arti dan definisi dari "Satu Pemberi Kerja". Ada yang mengatakan arti dan definisi dari "Satu Pemberi Kerja" adalah "Single Entity". Artinya Satu Perusahaan pada satu waktu. Jadi kalau ada orang pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain, maka ini dapat dikatakan satu pemberi kerja. Karena pada periode kerja itu, orang tersebut bekerja pada satu perusahaan (single entity). Lain halnya dengan orang yang rangkap jabatan, pada saat yang sama di mempunyai penghasilan lebih dari satu perusahaan. Contohnya direktur dan atau komisaris yang sering rangkap jabatan di banyak perusahaan terutama di anak perusahaan. Dalam kasus ini tidak dalam pengertian "Satu Pemberi Kerja".

    Satu Pemberi Kerja untuk orang atau karyawan yang pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, maka ini masuk dalam kategori single entity dan juga satu kesatuan income dalam satu tahun takwin pajak.

    Jadi untuk orang yang pindah kerja di kategorikan satu pemberi kerja dan jika pendapatan brutonya maksimal Rp. 60 juta setahun, maka cukup menggunakan form 1770 SS.

    Demikian pendapat saya. Ada komentar mengenai definsi "Satu Pemberi Kerja"?

  • ochiecute

    Member
    17 March 2011 at 9:36 am

    oo jadi gitu. Jadinya pake 1770SS yach. Saya sependapat dengan yg disampaikan oleh rekan Consult mengenai 1 pemberi kerja. Ada masukan tentang 1 pemberi kerja yg lain?
    Jadi yang bener diliat dari total penghasilan neto or bruto untuk menentukan pemakaian form nya?
    Harap masukannya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now