Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 OP Lebih Bayar

Tagged: , ,

  • PPh 21 OP Lebih Bayar

     d5domi updated 2 years ago 3 Members · 5 Posts
  • d5domi

    Member
    20 March 2022 at 6:44 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Mohon bantuannya, saya mau lapor SPT 2021 tetapi kasusnya sama seperti SPT 2020, dimana hasil perhitungan otomatis menggunakan e-form menunjukkan lebih bayar, sedangkan pada SPT 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus dan menurut perhitungan fiskus nihil


    Untuk diketahui :

    Penghasilan Suami-Istri digabung

    Suami sudah tidak berpenghasilan

    Istri bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan neto setahun sebesar 64 juta

    Dan istri bekerja sebagai tenaga ahli (pekerjaan bebas) dengan penghasilan bruto setahun sebesar 16 juta, norma 50%

    Memiliki tanggungan 1 orang

    Istri mendapat bukti potong dari pemberi kerja dan dari pekerjaan bebas dengan total pph terutang dan pph yang telah dipotong oleh perusahaan sebesar 1 juta

    Perhitungan yang saya peroleh saat input data menggunakan e-form 1770 :

    Penghasilan Neto = 72 juta

    PTKP (K/I/1) = 117 juta

    ——–

    PKP = 0

    PPh terutang = 0

    Pph telah dipotong

    perusahaan = 1 juta

    Lebih bayar = 1 juta

    Pertanyaannya :

    1. Bagaimana dengan status PTKP nya?Apakah benar K/I/1?

    2. Apakah benar menggunakan Form SPT 1770?

    3. Apakah bukti potong tetap dilaporkan, karena pada SPT 2020, PPh yang telah dipotong perusahaan di 0 (nol) kan oleh fiskus?

    4. Kalau ternyata benar lebih bayar, pilihan apa yang saya checklist, direstitusi atau dikembalikan dengan pasal 17c atau 17d? Karena sepertinya akan lebih bayar terus.

    Mohon bantuannya rekan ortax, terima kasih.

    Salam,

    Nico

  • harind

    Member
    20 March 2022 at 5:33 pm

    1. Bisa, ada juga yg menggunakan K/1

    2. Iya

    3. Iya. Pertimbangannya apa rekan? di 2020 apa hanya dari satu pemberi kerja istri bekerja?

    4. restitusi atau 17D tapi liat syaratnya juga rekan

  • d5domi

    Member
    20 March 2022 at 8:57 pm

    Istri mendapat penghasilan dari dua pemberi kerja, yang satu sebagai pegawai tetap, yang satu dari pekerjaan bebas (tenaga ahli), keduanya dilaporkan di kolom PPh yang telah dipotong pihak lain.

    Tapi menurut fiskus, pph yang telah dipotong pihak lain tersebut dikoreksi menjadi nol, dan di keterangan hanya tertulis

    Dasar hukum

    -pasal 21 uu pph

    -pasal 12 ayat 3 uu kup


    Tidak ada penjelasan lebih lengkap, itu yang jadi kebingungan saya

  • Johnson

    Member
    20 March 2022 at 11:09 pm

    ke-1 yang saya curiga di PTKP, informasi nya Suami tidak bekerja, logikanya tidak seharusnya PTKP nya double. Tetapi kalau saya baca di peraturan UU PPh, memang tidak diatur apabila suami tidak bekerja, istri bekerja. sehingga sepertinya PTKP double masih bisa diterima.

    ke-2. UU PPh pasal 8 ayat 1, menerangkan apabila istri menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami (tidak peduli sebagai pegawai atau pekerjaan bebas). maka Penghasilan Istri tidak di gabung ke Suami, dan PPh21 yang sudah dipotong dianggap final dan tidak dikreditkan ke SPT Suami . Sehingga saya curiga apakah Fiskus menggunakan pasal 8 ayat 1 ini utk mengoreksi Bukti Potong Tahun 2020 menjadi nol?

    tentunya ketentuan Pasal 8 ayat 1 ini utk SPT tahunannya pakai status KK, bukan HB, PH atau MT.

    • d5domi

      Member
      26 March 2022 at 6:28 am

      Maaf baru menanggapi lagi.

      Iya, saya baru ngeh, saya ternyata yang salah.

      Di Form 1770-II suami, saya masukkan daftar pemotong/pemungut pihak lain atas penghasilan istri, sehingga di Form 1770 No.15 suami, muncul nominal PPh yang dipotong/dipungut pihak lain, sehingga muncul lebih bayar.

      Sekarang sudah nihil, sudah benar.

      Terima kasih rekan Harind, dan rekan Johnson atas bantuannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now