Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 OP Lebih Bayar
Tagged: lebihbayar, PPH, PPh21
PPh 21 OP Lebih Bayar
Selamat pagi rekan ortax,
Mohon bantuannya, saya mau lapor SPT 2021 tetapi kasusnya sama seperti SPT 2020, dimana hasil perhitungan otomatis menggunakan e-form menunjukkan lebih bayar, sedangkan pada SPT 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus dan menurut perhitungan fiskus nihil
Untuk diketahui :
Penghasilan Suami-Istri digabung
Suami sudah tidak berpenghasilan
Istri bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan neto setahun sebesar 64 juta
Dan istri bekerja sebagai tenaga ahli (pekerjaan bebas) dengan penghasilan bruto setahun sebesar 16 juta, norma 50%
Memiliki tanggungan 1 orang
Istri mendapat bukti potong dari pemberi kerja dan dari pekerjaan bebas dengan total pph terutang dan pph yang telah dipotong oleh perusahaan sebesar 1 juta
Perhitungan yang saya peroleh saat input data menggunakan e-form 1770 :
Penghasilan Neto = 72 juta
PTKP (K/I/1) = 117 juta
——–
PKP = 0
PPh terutang = 0
Pph telah dipotong
perusahaan = 1 juta
Lebih bayar = 1 juta
Pertanyaannya :
1. Bagaimana dengan status PTKP nya?Apakah benar K/I/1?
2. Apakah benar menggunakan Form SPT 1770?
3. Apakah bukti potong tetap dilaporkan, karena pada SPT 2020, PPh yang telah dipotong perusahaan di 0 (nol) kan oleh fiskus?
4. Kalau ternyata benar lebih bayar, pilihan apa yang saya checklist, direstitusi atau dikembalikan dengan pasal 17c atau 17d? Karena sepertinya akan lebih bayar terus.
Mohon bantuannya rekan ortax, terima kasih.
Salam,
Nico
1. Bisa, ada juga yg menggunakan K/1
2. Iya
3. Iya. Pertimbangannya apa rekan? di 2020 apa hanya dari satu pemberi kerja istri bekerja?
4. restitusi atau 17D tapi liat syaratnya juga rekan
Istri mendapat penghasilan dari dua pemberi kerja, yang satu sebagai pegawai tetap, yang satu dari pekerjaan bebas (tenaga ahli), keduanya dilaporkan di kolom PPh yang telah dipotong pihak lain.
Tapi menurut fiskus, pph yang telah dipotong pihak lain tersebut dikoreksi menjadi nol, dan di keterangan hanya tertulis
Dasar hukum
-pasal 21 uu pph
-pasal 12 ayat 3 uu kup
Tidak ada penjelasan lebih lengkap, itu yang jadi kebingungan saya
ke-1 yang saya curiga di PTKP, informasi nya Suami tidak bekerja, logikanya tidak seharusnya PTKP nya double. Tetapi kalau saya baca di peraturan UU PPh, memang tidak diatur apabila suami tidak bekerja, istri bekerja. sehingga sepertinya PTKP double masih bisa diterima.
ke-2. UU PPh pasal 8 ayat 1, menerangkan apabila istri menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami (tidak peduli sebagai pegawai atau pekerjaan bebas). maka Penghasilan Istri tidak di gabung ke Suami, dan PPh21 yang sudah dipotong dianggap final dan tidak dikreditkan ke SPT Suami . Sehingga saya curiga apakah Fiskus menggunakan pasal 8 ayat 1 ini utk mengoreksi Bukti Potong Tahun 2020 menjadi nol?
tentunya ketentuan Pasal 8 ayat 1 ini utk SPT tahunannya pakai status KK, bukan HB, PH atau MT.
Maaf baru menanggapi lagi.
Iya, saya baru ngeh, saya ternyata yang salah.
Di Form 1770-II suami, saya masukkan daftar pemotong/pemungut pihak lain atas penghasilan istri, sehingga di Form 1770 No.15 suami, muncul nominal PPh yang dipotong/dipungut pihak lain, sehingga muncul lebih bayar.
Sekarang sudah nihil, sudah benar.
Terima kasih rekan Harind, dan rekan Johnson atas bantuannya